Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil
mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk
mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua
tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan
aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr.
Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan
situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas
phishing.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script
atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi
perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun
aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli
dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan.
Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan
phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya
pada 2018 melalui sejumlah situs.
“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan
penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun
2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website
wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga
website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana
pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin
menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang
dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini
berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore
yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik
melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa
perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,”
ungkap Irjen Nunung.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan
penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan
korban yang sangat besar.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan
penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi
2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara
global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,”
jelasnya.
Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9
April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita
aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.
“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan
Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan
aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah
menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,”
ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan
wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat
kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam
rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan
digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan
kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital
lintas negara. Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber
dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber
yang semakin kompleks.
Tidak ada komentar