Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Pasca penetapan Febrie Adriansyah menjadi tersangka oleh penyidik Polri,  berhembus kencang isu  untuk melakukan  penggantian Kapolri.

Memperkuat isu tersebut  muncul isu tambahan, calon pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun sudah sempat dipanggil untuk menghadap salah satu pejabat penting dan berpengaruh di Republik ini, namanya isu tentu kebenarannya masih belum dapat dipertanggungjawabkan. Namun bisa juga mengandung kebenaran.

Menanggapi isu itu Prof Dr. Juanda, SH.MH. Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta menyatakan bahwa jika isu itu menjadi kenyataan. dan  terjadi penggantian Kapolri , maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi kompetensi  Presiden.

Namun yang tidak bisa diterima hukum akal sehat kita di dalam negara hukum seperti Indonesia ini adalah  mengapa terhadap Kapolri yang jelas jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi harus diganti, dianggap salah atau dinilai  tidak loyal dengan Presiden, ini merupakan sikap Anomali, negara hukum apa ini.

Sementara Presiden Prabowo sendiri dari sebelum manjabat Presiden saat kampanye dulu sampai sudah terpilih menjabat Presiden dengan selalu lantang dan tegas menyatakan Bapak Presiden Prabowo akan melawan dan memberantas korupsi, korupsi itu musuh rakyat oleh karena itu  bila perlu akan  mengejar para koruptor koruptor itu sampai ke antartika.

Bahkan siap mati untuk membela kepentingan rakyat. Demikian semangat dan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas Korupsi.

Prof Juanda, merasa aneh dan tidak percaya jika Presiden melakukan penggantian Kapolri  di saat saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tegak lurus melaksanakan arahan  Presiden dalam pemberantasan korupsi, apalagi kasus dugaan korupsi ini sangat besar nilainya dan  tersangkanya adalah eks pejabat tinggi penegak hukum yang sangat strategis.

Apa yang dilakukan Kapolri tersebut  sepantasnya atau selayaknya  Presiden memberikan dukungan penuh dan memberikan penghargaan  sebagai prestasi.

Sebab sudah barang tentu untuk.membongkar kasus ini sebesar ini tidaklah gampang dan harus memiliki ketangguhan mental yang prima serta  didukung tingkat profesionalitas dan alat bukti yang kuat secara hukum.

Jika isu penggantian Kapolri dihembus oleh pihak pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat ditetapkan  Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentu Kapolri dan jajarannya tidak perlu ragu dan mundur  dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Rakyat pasti mendukung dan selalu bersama sama Kapolri dan Penegak hukum lainnya untuk melawan Korupsi dan kita berharap saatnya  Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan, rakyat menanti itu dan pasti mengawal kasus ini sampai tuntas. jelas Prof Juanda Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengakhiri.


 

JEMBER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim gencar melaksanakan edukasi berkendara aman (safety riding) secara masif di sejumlah titik rawan kecelakaan (blackspot) di wilayah Kabupaten Jember.

Kasat Lantas Polres Jember, AKP Ade Andini mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai respon atas fluktuasi angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus bertujuan untuk menekan angka fatalitas korban di jalan raya.
Kegiatan edukasi ini menyasar para pengguna jalan secara langsung, mulai dari pengendara roda dua, pengemudi angkutan barang, hingga pelajar sekolah. 

Petugas di lapangan membagikan brosur keselamatan, memasang spanduk imbauan, dan memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang membandel.

"Beberapa titik yang menjadi fokus utama di antaranya adalah jalur tengkorak di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," ujar AKP Andini, Kamis (6/8/2026).

Kasat Lantas Polres Jember mengatakan dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas Polres Jember menekankan tiga poin penting kepada pengendara, yaitu kepatuhan Marka (larangan mendahului di garis tanpa putus), kelayakan kendaraan (memastikan fungsi rem, lampu, ban yang optimal) dan alat keselamatan: (kewajiban helm SNI dan sabuk pengaman).

"Edukasi ini tidak akan berhenti sebagai formalitas saja, patroli berkala dan penempatan personel di titik-titik rawan pada jam padat akan terus ditingkatkan," kata AKP Andini.

Kegiatan tersebut demi menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.

"Melalui pemasangan banner dan edukasi langsung kepada masyarakat, kami berharap para pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya saat melintas di titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," ujar AKP Ade Andini. (*)


 

JOMBANG - Polres Jombang Polda Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dan Gelar Sarana Prasarana Tahun 2026 di Lapangan Mapolres Jombang, Kamis (6/8/2026). 

Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif menghadapi potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat pada puncak musim kemarau.

Apel dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Wabup Jombang KH. Salmanudin dan Dansat Radar 405 Ploso Letkol Lek Bayu Ardiansyah itu diikuti Personel TNI - Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), organisasi kemasyarakatan, serta berbagai instansi terkait. 

Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan serta sinergi lintas sektor menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam amanatnya, Kapolres Jombang,AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana, termasuk kebakaran lahan. 

"Segala sesuatu merupakan kehendak Allah SWT, namun setiap pihak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan antisipasi secara maksimal," ungkap AKBP Ardi.

Kapolres Jombang menyampaikan lima poin penting sebagai pedoman dalam menghadapi musim kemarau. 

Pertama, menjadikan apel kesiapsiagaan sebagai momentum untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan seluruh personel yang mendapat tugas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. 

Kedua, Kapolres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan semangat gotong royong dan kepedulian bersama. 

Sosialisasi mengenai kewaspadaan terhadap kebakaran harus terus dilakukan hingga ke tingkat RT, RW, desa, para pemilik maupun pengelola lahan, sehingga apabila muncul titik api sekecil apa pun dapat segera dilaporkan dan ditangani sebelum meluas.

Ketiga, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, pekarangan, maupun kebun selama musim kemarau. 

Kondisi lahan yang kering dinilai sangat rentan memicu penyebaran api secara cepat sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar. 

"Karena itu, meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan," ujar AKBP Ardi.

Keempat, Kapolres Jombang menekankan pentingnya memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarinstansi. 

Menurutnya, penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergitas.

Kelima, Kapolres Jombang mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyatakat untuk senantiasa berdoa agar Kabupaten Jombang diberikan keselamatan, keamanan, dan dijauhkan dari berbagai bencana. 

Ia berharap seluruh ikhtiar dan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha Allah SWT serta dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.

Melalui kesiapsiagaan, koordinasi yang solid, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dampak kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Jombang dapat diminimalkan selama musim kemarau 2026. (*)


 

BONDOWOSO – Operasi evakuasi dua jenazah korban yang ditemukan di jalur pendakian Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, akhirnya berhasil dituntaskan. 

Setelah menempuh medan terjal dan penuh risiko, tim gabungan berhasil membawa kedua jenazah turun dari lokasi penemuan hingga tiba di RS Bhayangkara Bondowoso sekira pukul 20.00 Wib, Rabu (5/8/2026).

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, sepanjang proses evakuasi, tim gabungan bekerja tanpa henti melewati jalur berbatu, lereng terjal, dan medan yang cukup menguras tenaga. 

AKBP Aryo mengatakan, proses evakuasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan serta keselamatan seluruh personel yang bertugas.

"Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT serta kerja keras seluruh personel gabungan, dua jenazah berhasil dievakuasi dari Gunung Piramid," ungkap AKBP Aryo, Kamis (6/8/2026).

Kapolres Bondowoso juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang melibatkan personel Polres Bondowoso dan Brimob Polda Jatim, BPBD, Basarnas,relawan serta instansi terkait lainnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan penuh semangat dan profesionalisme menuntaskan misi kemanusiaan ini," ungkap AKBP Aryo.

Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi mampu menghadapi tantangan medan yang berat. 

Dengan berakhirnya proses evakuasi, misi kemanusiaan di Gunung Piramid berhasil dituntaskan melalui kerja sama, pengorbanan, dan dedikasi seluruh tim gabungan yang bekerja tanpa mengenal lelah. (*)
LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim kerahkan sejumlah personel untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sisi Timur.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Rayiandi yang turun langsung memantau perkembangan Karhutla kawasan TNBTS menginstruksikan pembuatan sekat bakar (fire break) darurat untuk mengunci pergerakan si jago merah.

"Fire break kita lakukan untuk mencegah titik api tidak merambat hingga memasuki wilayah Kabupaten Lumajang," jelas AKBP Riki, Kamis (6/8/2026).

Dengan menggunakan sepeda motor trail, AKBP Riki Rayiandi didampingi Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, para pejabat utama, personel Polres Lumajang, dan petugas Balai Besar TNBTS menyusuri jalur menuju Blok Bantengan, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Probolinggo.

AKBP Riki Rayiandi mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi agar kebakaran yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak meluas ke Kabupaten Lumajang.

"Hari ini kami bersama Balai Besar TNBTS melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus memastikan penyekatan api berjalan dengan baik agar kebakaran tidak merambat ke wilayah Lumajang," ujar AKBP Riki.

Menurutnya, hingga saat ini titik api masih berada di kawasan Kabupaten Probolinggo dan belum memasuki wilayah administratif Kabupaten Lumajang. 

Meski demikian, seluruh personel diminta tidak lengah karena kondisi cuaca dan arah angin dapat berubah sewaktu-waktu. 

"Kondisi vegetasi yang cukup kering membuat potensi perambatan api tetap harus diwaspadai. Karena itu patroli, monitoring, serta penyekatan akan terus dilakukan secara berkala," kata AKBP Riki.

Selain memastikan sekat api berfungsi maksimal, petugas terus berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan lanjutan apabila kebakaran bergerak mendekati wilayah Lumajang.

Selain itu Kapolres Lumajang juga meminta personel tetap memperhatikan keselamatan diri mengingat medan yang terjal, suhu panas akibat kebakaran, serta asap yang cukup pekat menjadi faktor risiko yang harus diantisipasi.

"Saya meminta seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap waspada terhadap perkembangan situasi di lapangan, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan," pungkas AKBP Riki. (*)
MALANG KOTA – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo P.S, melakukan pengecekan langsung ke dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berlokasi di Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang dan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.

Pengecekan bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam memastikan seluruh sarana pelayanan pemenuhan gizi siap beroperasi sesuai standar, mulai dari kesiapan infrastruktur, operasional, hingga aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Selain memastikan kesiapan fasilitas, Kombes Pol. Danang juga memberikan perhatian khusus terhadap sistem pengelolaan dan pembuangan limbah di kedua SPPG, dan koordinasi langsung dengan Kepala SPPG.

"Pengecekan yang kami lakukan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pembangunan dan operasional SPPG Polri," ujar Kombes Danang, Kamis (6/8/2026).

Menurut Kombes Danang, limbah sisa pengolahan makanan maupun limbah cair harus dikelola sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, maupun potensi gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

"Pengelolaan limbah yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pemenuhan gizi yang sehat, higienis, ramah lingkungan, serta berkelanjutan,"ujar Kombes Danang.

Pengecekan dimulai dari SPPG Cemorokandang dan selanjutnya ke SPPG Tunjungsekar diikuti Ketua Cabang Bhayangkari Kota Malang Ny. Hani Danang, pejabat utama Polresta Malang Kota, para kapolsek wilayah, unsur Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes), serta Kepala SPPG Polri di masing-masing lokasi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar inspeksi rutin, melainkan bagian dari rangkaian pengawalan sejak awal pembangunan.

"Harapannya, SPPG Polri mampu menjadi fasilitas pelayanan yang profesional, higienis, dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung program pemerintah dalam memberikan pemenuhan gizi masyarakat," tambahnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua lokasi SPPG sudah siap operasional, mulai dari sisi kesiapan fisik maupun sarana pendukung.

Sejumlah catatan teknis yang ditemukan selama peninjauan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sebelum operasional berjalan secara optimal.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap fasilitas memenuhi aspek keamanan pangan, kesehatan, kebersihan lingkungan, serta standar operasional sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (*)
GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua pria yang diduga kuat pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25) ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial "BW" yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura," kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti. 

Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri. 

Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline "Lapor Cak Rama" dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika. (*)