TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Batita di Surabaya
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.
"Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, " kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.
Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.
Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.
“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.
Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.
"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya," ungkapnya.
Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.
"Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,"terang Kombes Farman.
Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.
“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,"terang Kombes Farman.
Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.
“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.
Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Batita di Surabaya
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.
"Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, " kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.
Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.
Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.
“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.
Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.
"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya," ungkapnya.
Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.
"Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,"terang Kombes Farman.
Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.
“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,"terang Kombes Farman.
Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.
“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.
Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Award 2024 yang diselenggarakan Oleh Inews. Dalam pemberian penghargaan itu, Jenderal Sigit dinobatkan dalam kategori pelayanan dan komunikasi terbaik.
Kategori ini diraih lantaran Polri dipandang memiliki peran aktif dalam membagikan informasi dengan media melalui Divisi Humas Polri. Selain itu, Polri mendapat perhargaan karena telah koorperatif dalam pelayanan masyarakat, termasuk transparansi kasus, Konferensi pers, dan komunikasi bersama media.
Penghargaan ini diberikan Inews setelah melewati penjurian sejak 1 bulan lalu yang dilakukan pemimpin redaksi Inews bersama Aiman Wicaksono. Direktur Utama Inews Grup Syafril Nasution menyatakan, penghargaan ini ditujukan agar kementerian dan lembaga termotivasi untuk meningkatkan peran di masyarakat, tidak hanya di jajaran pusat, tetapi juga hingga ke seluruh daerah.
“Penghargaan ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi di akhir masa jabatan dari pemerintahan dan lembaga, untuk mengapresiasi dengan niat yang unggul serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di 10 tahun pemerintahan Bapak Jokowi,” ungkapnya, Senin (15/10/24).
Penghargaan itu pun diterima Kapolri dengan diwakilkan oleh Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.
“Penghargaan ini baru perdana mendapatkan diterima Polri untuk acara Kementerian dan Lembaga Award 2024 yang juga baru perdana ini dilaksanakan,” jelas Irjen. Pol Sandi.
Irjen. Pol. Sandi menyampaikan pesan dari Kapolri atas ucapan terima kasih telah diberikannya penghargaan ini. Jenderal Sigit mengaku bahwa penghargaan ini adalah sebuah amanah yang harus membuat Polri semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, insan media, seluruh stake holder dan MNC Grup atas penghargaan yang diberikan. Tentunya ini menjadi semangat bagi Polri untuk bisa bekerja lebih baik lagi, dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi agar Polri lebih bermanfaat untuk masyarakat.” ungkap Kadivhumas.
JEMBER - Usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 yang menandai dimulainya Operasi Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan, bersama Forkopimda Plus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan brosur dan stiker kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas di depan Markas Komando (Mako) Polres Jember di Jalan RA. Kartini No. 17, Kaliwates, Jember, Senin (14/10/2024)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Operasi Zebra Semeru 2024 diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan di jalan raya.
Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya disiplin berkendara.
"Kita berharap dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024 ini, masyarakat semakin sadar akan keselamatan diri dan orang lain di jalan dan Patuh aturan lalu lintas serta utamakan keselamatan," ungkap Kompol Jimmy.
Selain pembagian brosur dan stiker, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas, sehingga lalu lintas di Jember bisa lebih aman dan tertib.
Sosialisasi ini melibatkan sinergi antara pihak kepolisian dan Forkopimda Jember, sebagai wujud kepedulian bersama terhadap keselamatan di jalan raya. (*)
PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim mengamankan seorang pria inisial HF (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Pria itu, diamankan lantaran diduga kuat melakukan aksi pencurian besi proyek tol Probowangi.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (8/10/2024) siang di area proyek tol Probowangi.
"Awalnya Polisi mendapat laporan adanya kejadian pencurian besi tol Probowangi di area Besuk-Paiton, lalu anggota bergegas ke lokasi dan ternyata sudah ada satu pelaku yang diamankan oleh satpam," kata Iptu Vita, Senin (14/10).
Dijelaskan Iptu Vita, pelaku diamankan oleh seorang satpam yang melakukan operasi pada pukul 06.45 WIB.
Saat itu, satpam tersebut mendapati salah seorang tengah melakukan pencurian besi tol dengan menggunakan truck.
Mendapati hal itu, Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada satpam lainnya hingga berhasil mengamankan HF beserta barang bukti curiannya.
"Barang bukti yang dicuri pelaku berupa besi Shoring sebanyak 12 batang, besi Ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP," ucap Iptu Vita.
Akibat dari perbuatannya, HF terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
BOJONEGORO - Dalam rangka menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) yang ke-72 Tahun 2024, Bhayangkari Cabang Bojonegoro menggelar bakti sosial (baksos) yang dipimpin oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Ny. Nea Mario Prahatinto, didampingi Wakil Ketua, Ny. Rissa David Manurung, serta seluruh pengurus.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas Bhayangkari Cabang Bojonegoro kepada masyarakat.
Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Ny. Nea Mario Prahatinto menyatakan bahwa baksos ini merupakan bagian dari komitmen Bhayangkari dalam membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa memberikan sedikit keceriaan dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan,” tutur Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Sabtu (12/10/2024).
Acara baksos berlangsung di beberapa lokasi, antara lain Sekolah Luar Biasa (SLB) Putra Harapandi jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro, Panti Asuhan Santa Anna di jalan Diponegoro, Panti Asuhan di Desa Campurejo, dan Yayasan Pendamping Lansia di Kelurahan Ledok Kulon.
Bantuan yang diberikan meliputi sembako, kursi roda, alat tulis, kipas angin, televisi dan berbagai kebutuhan penting lainnya, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima.
Sementara itu pengurus SLB dan panti asuhan sangat mengapresiasi kegiatan sosial oleh Bhayangkari Cabang Bojonegoro ini.
“Inisiatif seperti ini sangat membantu, dan kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan,” kata salah satu pengurus panti asuhan yang menerima bantuan.
Dengan semangat kebersamaan, berbagi dan kepedulian, Bhayangkari Cabang Bojonegoro berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak individu dan organisasi untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar. (*)