TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
Postingan Populer
News
KOTA BLITAR — Merespons keluhan warga yang terdampak kemarau panjang, Polres Blitar Kota Polda Jatim bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 3.000 liter di lingkungan RT 02 RW 08, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Rabu (21/10/2026).
Kemarau yang berkepanjangan menyebabkan sumur-sumur milik warga Sentul mengering, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan domestik sehari-hari.
Guna menampung pasokan bantuan tersebut, petugas juga menyediakan satu unit tandon berkapasitas 1.200 liter serta empat unit drum berkapasitas masing-masing 100 liter di lokasi strategis.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyatakan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Polri di tengah kesulitan masyarakat.
AKBP Kalfaris menyatakan, tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), tetapi juga mencakup respons cepat terhadap masalah sosial dan bencana di wilayah hukumnya.
"Bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih harian warga yang terdampak kekeringan. Kehadiran personel di lapangan adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar AKBP Kalfaris Triwijaya.
Proses distribusi ini juga didampingi langsung oleh Sekretaris Kelurahan Sentul beserta staf, tim BPBD, serta pengurus RT/RW setempat.
Sinergi lintas instansi ini disambut baik oleh masyarakat yang mulai kesulitan mendapatkan akses air bersih sejak beberapa pekan terakhir.
Ketua RW setempat, selaku perwakilan warga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas respons cepat yang diberikan oleh jajaran Polres Blitar Kota Polda Jatim.
Melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, Polres Blitar Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus memetakan wilayah terdampak kekeringan lainnya agar penanganan krisis air bersih dapat berjalan merata dan tepat sasaran. (*)
TUBAN – Polresta Tuban Polda Jatim menggelar apel siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu (21/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi sekaligus menanggulangi potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Tuban.
Apel gabungan ini diikuti oleh personel Polresta Tuban Polda Jatim beserta jajarannya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi lintas sektor lainnya termasuk Dinas Kesehatan. Momentum ini sekaligus menjadi ajang untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektoral di Kabupaten Tuban.
Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr. Opsla., menegaskan bahwa apel siaga ini merupakan implementasi program Quick Wins Kapolri, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat” yang merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Selain memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana (sarpras), kegiatan ini bertujuan menyelaraskan langkah antarinstansi dalam upaya pencegahan karhutla.
“Apel siaga ini adalah wujud nyata komitmen dan kesiapan kita bersama dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol Jazuli Dani.
Ia menjelaskan bahwa karhutla merupakan permasalahan serius yang butuh perhatian khusus, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga memicu bencana asap yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, penanggulangan karhutla harus dilakukan secara terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Strategi utamanya meliputi langkah pencegahan, deteksi dini, penanganan cepat, hingga penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran hutan.
"Apabila terjadi kebakaran, penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional," tegas Kapolresta Tuban.
Kombes Pol Jazuli Dani juga mengingatkan bahwa Kabupaten Tuban memiliki karakteristik wilayah yang didominasi kawasan hutan, lahan pertanian, perkebunan, serta area terbuka.
Kawasan-kawasan tersebut membutuhkan pengawasan ketat, terutama saat memasuki periode cuaca kering.
Menurutnya, keterlibatan aktif seluruh unsur—mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, petugas kesehatan, hingga masyarakat—sangat mutakhir agar penanganan di lapangan bisa berjalan optimal.
"Dengan sinergi yang kuat, kita berharap potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diantisipasi sedini mungkin,” pungkasnya.
Melalui apel siaga ini, seluruh personel gabungan diharapkan semakin siap, tanggap, dan solid dalam melindungi masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Tuban yang aman dari ancaman karhutla. (*)
PROBOLINGGO – Polda Jawa Timur terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Upaya tersebut diwujudkan melalui respons cepat personel dalam melakukan pemadaman titik api yang ditemukan di wilayah hukum Polres Probolinggo, Rabu (21/10/2026).
Pemadaman melibatkan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim yang diperbantukan dalam Bantuan Kendali Operasi (BKO) di Polres Probolinggo sebagai bagian dari upaya penanganan dan pencegahan meluasnya karhutla di kawasan TNBTS.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kecepatan respons dan kesiapsiagaan personel di lapangan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah api berkembang dan meluas.
“Polda Jawa Timur terus mengoptimalkan kesiapsiagaan personel. Setiap titik api yang ditemukan harus segera ditangani agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.
Menurutnya, penanggulangan karhutla membutuhkan sinergi dan koordinasi antara kepolisian, pengelola kawasan, instansi terkait, serta masyarakat sekitar.
Selain melakukan penanganan di lapangan, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan adanya titik api,” tambah Kombes Pol Abast.
Polda Jatim bersama jajaran akan terus meningkatkan kesiapsiagaan serta mendukung upaya penanganan karhutla melalui pengerahan personel BKO dan koordinasi dengan para pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan setiap temuan kebakaran sekaligus mencegah api meluas dan berdampak terhadap masyarakat maupun kelestarian kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (*)
Jakarta, 21 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian kepada Iptu M. Agus Setiawan, Kanit Patroli Samapta Polresta Palangka Raya, yang viral setelah mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kehilangan suara akibat paparan asap saat bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui sambungan telepon, Kapolri menyampaikan apresiasi atas dedikasi Iptu Agus dan seluruh personel yang terus berjuang di lapangan untuk mengatasi karhutla. Di tengah beratnya kondisi yang dihadapi, Kapolri juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan agar personel dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Memberikan apresiasi dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota di lapangan, khususnya Pak Agus dan rekan-rekan, yang tanpa lelah berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Suyudi, Rabu (21/10/2026).
Kapolri menilai semangat yang ditunjukkan Iptu Agus merupakan bentuk pengabdian tulus dalam menjalankan tugas. Dedikasi personel di lapangan menjadi bagian penting dalam upaya penanganan karhutla yang membutuhkan tenaga, ketahanan fisik, dan kewaspadaan tinggi.
“Saya sebagai Kapolri, ikut bangga. Anda punya semangat yang luar biasa. Semoga ini menjadi ibadah dan juga tentunya akan membawa perubahan, terutama dalam memadamkan api di sana,” ujarnya.
Dalam percakapan tersebut, Suyudi secara khusus mengingatkan Iptu Agus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatannya. Ia meminta agar personel segera mendapatkan penanganan medis apabila kondisi fisik mulai memburuk, sehingga pemulihan dapat dilakukan tanpa menunda-nunda.
“Tapi tetap jaga kesehatan ya Pak ya, itu yang pertama. Kalau Bapak merasa sudah agak berat, jangan sampai terlambat datang ke rumah sakit untuk juga berobat ya,” tutur Suyudi.
Sebelumnya, Iptu M. Agus Setiawan tetap berupaya membantu rekan-rekannya dalam pemadaman karhutla meski mengalami ISPA hingga kehilangan suara. Paparan asap dan panasnya kobaran api menjadi tantangan selama bertugas, terlebih ketika kabut asap masih menyelimuti sejumlah kawasan.
Dokter telah merekomendasikan Agus untuk beristirahat selama satu minggu guna memulihkan kondisi kesehatannya. Namun, ia mengaku masih ingin membantu proses pemadaman selama kondisi fisiknya memungkinkan.
“Memang kondisi kesehatan saya sedang kurang baik karena ISPA, bahkan sampai kehilangan suara. Dokter juga sudah menyarankan saya untuk beristirahat selama satu minggu. Namun, selagi masih mampu, saya ingin tetap membantu rekan-rekan dalam upaya pemadaman karhutla,” ujar Agus.
Perhatian Kapolri kepada Iptu Agus menjadi pengingat bahwa pengabdian anggota Polri di lapangan perlu diiringi kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan personel. Dalam penanganan karhutla, semangat menjalankan tugas harus berjalan seiring dengan langkah pencegahan risiko kesehatan akibat paparan asap dan kondisi lingkungan yang berbahaya.
Semangat tersebut juga sejalan dengan komitmen Polisi Bersama Masyarakat, di mana Polri hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus mengedepankan kepedulian terhadap personel yang menjalankan tugas demi kepentingan bersama.
LUMAJANG – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jatim bersama tim gabungan lintas instansi bergerak cepat mengepung dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Polres Lumajang Polda Jatim bersama Polsek Rayon Barat langsung diterjunkan ke lapangan sejak Selasa (20/10/2026).
Mereka bahu-bahu bersama relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) demi melokalisir amukan si jago merah di wilayah Desa Ranupani, sekaligus memantau pergerakan titik api di Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Perjuangan tim gabungan di lapangan tidaklah mudah. Hingga Selasa malam pukul 18.30 WIB, kobaran api masih terpantau meluas di Blok Bantengan dan Jaran Mati, Desa Ranupani.
Di area tersebut, petugas mengerahkan mobil pemadam kebakaran serta peralatan manual untuk memadamkan api dan melakukan pembasahan vegetasi yang kering.
Tantangan lebih berat harus dihadapi personel saat memantau dua titik api di Blok Pusung Buntung dan Pusung Tengah, Dusun Gedok, Desa Argosari. Letak api berada di lereng dan tebing curam yang sulit dijangkau.
Karena medan yang ekstrem dan kondisi yang mulai gelap, petugas terpaksa menghentikan operasi pembasahan pada malam hari dan melanjutkannya kembali pada Rabu (21/10/2026) pagi.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Suprapto, menegaskan bahwa Polres Lumajang Polda Jatim berkomitmen penuh dalam penanganan bencana ini.
Koordinasi intensif terus dilakukan untuk menembus lokasi-lokasi yang membutuhkan penanganan khusus.
“Petugas gabungan telah berjibaku melakukan pemadaman di wilayah Ranupani. Sementara di Argosari, lokasi dua titik api kecil berada di medan yang sangat curam sehingga belum dapat dijangkau. Namun, pemantauan dan kesiapsiagaan personel tetap kami maksimalkan,” ujar Ipda Suprapto, Rabu (21/10/2026).
Kebakaran di musim kemarau berkepanjangan ini dilaporkan telah menghanguskan berbagai vegetasi khas TNBTS, mulai dari pohon edelweis, cemara gunung, rumput genggeng, hingga alang-alang dan semak belukar.
Saat ini, pihak TNBTS masih menghitung total luas lahan yang terdampak, sementara penyisiran terus dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jatim bersama tim gabungan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.
Menyikapi situasi ini, Polres Lumajang Polda Jatim mengimbau dengan keras kepada seluruh masyarakat dan wisatawan di sekitar kawasan hutan untuk menjaga lingkungan.
Warga diminta tidak melakukan aktivitas memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api tanpa pengawasan. (*)
PACITAN — Polres Pacitan jajaran Polda Jatim menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (17/10) malam.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan wisata Pantai Pancer Dorr, jalur protokol, hingga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Pacitan.
Saat menyisir kawasan Pantai Pancer Dorr, petugas memeriksa sejumlah kafe dan warung. Di lokasi tersebut, Polisi mendapati sejumlah pengunjung yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras).
Petugas bergerak cepat menyita puluhan botol miras dari salah satu warung serta mengamankan sang penjual untuk diproses hukum.
Selain menindak peredaran miras, petugas juga menggelar tes urine secara acak kepada para pengunjung guna mendeteksi penyalahgunaan narkoba.
Operasi kemudian berlanjut ke jalan raya dengan memeriksa kendaraan dan pengguna jalan secara selektif, sebelum akhirnya petugas mendatangi beberapa tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Polres Pacitan melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, pusat keramaian, dan jalan raya yang diindikasikan rawan terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar IPTU Sumianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di lapangan, seluruh sampel urine pengunjung dinyatakan bebas dari zat adiktif.
"Beberapa orang telah kami tes urine, dan hasilnya semua negatif," terang IPTU Sumianto.
Kendati tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, Polisi tetap menindak tegas pelanggaran peredaran miras yang ditemukan selama operasi.
IPTU Sumianto menegaskan bahwa temuan puluhan botol miras di Pantai Pancer Dorr langsung diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk temuan di Pantai Pancer Dorr, kami lakukan penindakan tipiring. Barang bukti puluhan botol miras telah kami amankan, dan penjualnya kami data untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kasus tipiring ini nantinya akan diteruskan hingga ke persidangan di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menggelar razia serupa secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pacitan.
"Razia ini akan rutin kami laksanakan dengan waktu yang fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan dinamika situasi di lapangan," pungkasnya. (*)
Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.
Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.
"Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Langganan:
Postingan (Atom)




