TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
Postingan Populer
News
Jakarta, 13 Oktober 2026 — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Wisma 2 Mandiri, Selasa (13/10/2026), untuk membahas percepatan penyediaan lahan perumahan dan dukungan reforma agraria.
Pertemuan ini berfokus pada upaya mengurai hambatan penyediaan lahan untuk rumah subsidi, rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan hunian tetap bagi korban bencana. BRAN dan Kementerian PKP membahas pemetaan lahan potensial, kepastian status hukum dan tata ruang, serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa langkah awal yang akan didorong adalah membangun Satu Data Agraria untuk mengintegrasikan informasi pertanahan dan pemanfaatan ruang dari berbagai instansi. Data tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan perumahan sekaligus mengurangi risiko tumpang tindih peruntukan dan hambatan perizinan.
BRAN juga akan berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah untuk memeriksa peta dan potensi lahan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Verifikasi akan mencakup lokasi, status hukum, penguasaan tanah, dan kesesuaian tata ruang sebelum ditentukan sebagai lokasi prioritas.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas kebutuhan penyediaan lahan untuk 500 unit hunian tetap di Nusa Tenggara Timur, rencana rumah susun bagi MBR, serta sejumlah persoalan pertanahan yang menghambat pemanfaatan lahan perumahan. Setiap lokasi memerlukan penelaahan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang agar solusi yang diambil memiliki kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP mengharapkan adanya kemajuan konkret dalam dua minggu ke depan, salah satunya terkait penentuan lokasi bagi rencana pembangunan rumah susun untuk MBR. Kementerian PKP akan menyiapkan tim untuk mendukung proses tindak lanjut, sementara BRAN mendorong pemetaan dan koordinasi agar hambatan lahan dapat diurai secara terukur.
BRAN juga menargetkan sekurang-kurangnya 500 hektare dapat memasuki tahapan pelaksanaan reforma agraria dalam 100 hari kerja. Target ini akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penetapan prioritas sesuai persyaratan hukum.
Melalui koordinasi tersebut, BRAN dan Kementerian PKP berupaya menghubungkan agenda reforma agraria dengan kebutuhan nyata rakyat, khususnya akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Percepatan penyediaan lahan tetap harus mengedepankan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, perlindungan hak, dan akuntabilitas.
Fokus tindak lanjut: pemetaan lahan, verifikasi status hukum, penentuan lokasi prioritas, dan percepatan penyediaan lahan bagi rumah rakyat.
SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin upacara pelantikan Wakapolda Jatim, penyerahan jabatan Irwasda, serta serah terima jabatan sejumlah Kapolres jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (12/10/2026).
Jabatan Wakapolda Jatim kini diemban Kombes Pol Feri Handoko Soenarso yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumut.
Sementara itu, Kombes Pol Arif Bastari yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Jatim mendapat amanah baru sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Dalam rangkaian serah terima jabatan tersebut, enam jabatan Kapolres jajaran Polda Jatim juga mengalami pergantian.
Kapolresta Sidoarjo kini dijabat AKBP Bobby Adimas Candraputra yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit 3 Satresmob Bareskrim Polri. Ia menggantikan Kombes Pol Christian Tobing yang mendapat penugasan baru sebagai Asesor SDM Kepolisian Madya Tk. II SSDM Polri.
Jabatan Kapolres Ngawi diserahterimakan dari AKBP Prayoga Angga Widyatama kepada AKBP Mohammad Amirul Hakim yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar. Sedangkan AKBP Prayoga Angga Widyatama mendapat amanah baru sebagai Kasubbagopsnal Dittipnarkoba Bareskrim Polri.
Kapolres Batu kini dijabat AKBP Panji Gedhe Prabawa, menggantikan AKBP Aris Purwanto yang mendapat penugasan baru sebagai Kabagbinops Roops Polda Jatim.
Selanjutnya, jabatan Kapolres Probolinggo Kota dipercayakan kepada AKBP Lucky Permana Putra, menggantikan AKBP Rico Yumasri yang mendapat promosi sebagai Wadirresnarkoba Polda Jatim.
Jabatan Kapolres Bangkalan diserahterimakan dari AKBP Wibowo kepada AKBP Rossa Purba Bekti. AKBP Wibowo selanjutnya mendapat amanah sebagai Wakapolresta Sumenep.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota kini dijabat AKBP Dody Munandar, menggantikan AKBP Herdiawan Arifianto yang mendapat penugasan baru sebagai Kabagfaskon Rolog Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier sekaligus penguatan pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pergantian jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan karier personel. Yang terpenting adalah bagaimana amanah yang diberikan dapat segera diterjemahkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, pejabat baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan dinamika dan karakteristik wilayah masing-masing, termasuk membangun komunikasi serta sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pejabat baru diharapkan segera memahami situasi wilayah, menjaga kesinambungan program yang sudah berjalan baik, serta hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Polda Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas di wilayah Jawa Timur.
“Pergantian pejabat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun pemeliharaan Kamtibmas. Justru momentum ini harus memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan pelayanan kepolisian, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)
SURABAYA – Polda Jawa Timur meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam membuat terang perkara tersebut.
Polda Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban terkait arisan tersebut untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada penyidik.
“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kombes Pol Abast.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, terdapat enam orang yang melaporkan sebagai korban dengan total kerugian sebagaimana tercantum dalam laporan sebesar Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, dalam proses penanganan perkara penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi lainnya, serta satu orang terlapor.
“Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dari para korban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Pol Roy.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, arisan Meow menawarkan beberapa jenis atau skema, antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan mendalami transaksi keuangan maupun fakta-fakta lain yang relevan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Roy.
Polda Jatim menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jatim juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
MALANG KOTA – Teriknya sengatan matahari sama sekali tidak menyurutkan semangat Kanit Binmas Polsek Kedungkandang Ipda Agus Widodo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cemorokandang Aiptu Kholil.
Dua personel kepolisian ini turun langsung ke ladang untuk membantu warga memanen jagung di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/10/2026).
Aksi nyata ini dilakukan di atas lahan pertanian seluas 2.000 meter persegi milik Ponidi. Sinergi antara Polisi dan petani setempat sukses membuahkan hasil memuaskan dengan memanen sekitar 1,2 ton jagung pipil.
Kegiatan ini menjadi bukti konkret dukungan Polresta Malang Kota dalam memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis masyarakat.
Di tengah cuaca panas, Ipda Agus Widodo tampak cekatan membantu memetik jagung dari batangnya. Sementara itu, Aiptu Kholil dengan sigap memikul karung-karung berisi hasil panen untuk dipindahkan ke atas kendaraan pengangkut.
Ipda Agus Widodo menjelaskan, kehadiran Polri di sektor pertanian adalah bentuk komitmen mendampingi masyarakat, khususnya para petani yang menjadi ujung tombak ketersediaan pangan daerah.
“Kami terus berupaya hadir dan membantu para petani di wilayah hukum Polsek Kedungkandang. Merekalah yang selama ini aktif menjaga stabilitas pangan kita,” ujar Ipda Agus.
Ia menambahkan bahwa momentum ini juga dimanfaatkan Bhabinkamtibmas untuk menyerap langsung aspirasi dan keluhan warga di lapangan.
Di lokasi yang sama, Aiptu Kholil menegaskan bahwa bantuan fisik yang diberikan diharapkan mampu meringankan beban kerja petani saat masa panen tiba.
“Kami membantu apa saja yang diperlukan di lapangan, mulai dari memetik hingga memindahkan jagung ke kendaraan. Harapannya, hasil jerih payah Pak Ponidi ini bisa optimal dan semangat kebersamaan antara Polisi dan warga terus terjaga,” ungkap Aiptu Kholil.
Keberhasilan panen jagung seberat 1,2 ton ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mendongkrak produktivitas pertanian lokal.
Melalui semangat "Polri Bersama Masyarakat", Polsek Kedungkandang berkomitmen untuk terus mendorong kepedulian sosial, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus merawat hubungan yang harmonis dengan warga demi kondusivitas wilayah. (*)
BONDOWOSO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (30) warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, atas dugaan tindak pidana penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.
Kasus yang sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari ini dirilis resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., bersama Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu'thi di Lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).
Kompol I Gede Suartika mengatakan, berdasarkan penyelidikan Polisi, aksi nekat pelaku bermula pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari.
"Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya. Ironisnya, dalam rekaman tidak senonoh tersebut, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," terang Kompol I Gede Suartika.
Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat memproduksi video tersebut, meliputi : 1 unit gawai warna biru 1 file video bermuatan asusila dan penistaan berdurasi 1 menit 1 buah Kitab Suci Al-Qur'an,1 buah celana dalam wanita dan 1 buah sprei warna biru putih serta sarung guling bermotif bunga.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu'thi, mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa memproduksi ataupun menyebarkan konten yang melecehkan simbol-simbol kesucian agama, apalagi Al-Qur'an, merupakan tindakan yang mencederai keimanan dan keharmonisan sosial yang tidak bisa ditoleransi.
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang sangat suci dan harus dijaga kehormatannya oleh setiap insan. Tindakan yang merendahkan kitab suci ini jelas merupakan bentuk penistaan yang sangat melukai hati umat Muslim," tegas Kiai Junaidi Mu'thi di Mapolres Bondowoso.
Meski mengutuk keras perbuatan pelaku, Kiai Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan para pemuda, untuk tetap tenang.
Ia meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan menghindari tindakan main hakim sendiri di lapangan.
"Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Kehormatan agama harus kita bela secara bijaksana dan bermartabat melalui koridor hukum yang berlaku. Kita kawal bersama proses ini agar pelaku mendapatkan sanksi yang adil demi memberikan efek jera, sekaligus mencegah konflik sosial di ruang publik," tambah Kiai Junaidi Mu'thi.
Akibat tindakan kontroversialnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHPidana tentang penyebaran konten penistaan agama serta pernyataan yang memicu kebencian atau permusuhan antar-golongan. AS terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencederai kerukunan umat beragama demi menjaga kondusivitas wilayah.
Warga yang mendeteksi adanya aktivitas digital yang melanggar hukum diimbau segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi Polres Bondowoso maupun Polsek terdekat. (*)
JAKARTA – Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang masif dan berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri.
Sejak awal Oktober 2026, Polri dibawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan operasi di sejumlah kawasan rawan narkoba. Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Operasi serupa juga dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan, sementara petugas menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Di Riau, 68 orang turut diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam, dengan 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar. Rangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba di berbagai daerah.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Kapolri menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Partisipasi warga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penanganannya, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika. Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim bersama tim gabungan mendadak menggelar operasi pemberantasan sarang narkoba di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, pada Sabtu (10/10/2026) malam.
Langkah taktis ini diambil sebagai komitmen nyata kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tingkat desa.
Dalam kegiatan yang berlangsung kondusif tersebut, petugas menyisir sejumlah titik strategis serta sasaran yang dinilai mencurigakan.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik, petugas juga menggelar tes urine secara acak terhadap lima orang warga setempat yang berada di lokasi.
Demi menjaga transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, proses pemeriksaan urine tersebut dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah desa serta aparat keamanan setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keseluruhan, petugas tidak menemukan adanya pelaku peredaran gelap maupun warga yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah menyisir lokasi, situasi di wilayah Desa Curahtakir dipastikan berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, melalui Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar tindakan penegakan hukum atau penindakan semata. Lebih dari itu, operasi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi lingkungan dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat harus berani menolak segala bentuk narkoba," ujar Iptu Bagus Dwi Setyawan.
Kehadiran Polres Jember Polda Jatim dalam menjaga ruang publik dari peredaran narkoba ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari pihak pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa (Kades) Curahtakir, Bonari Untung, yang hadir menyaksikan langsung jalannya razia menyatakan bahwa langkah proaktif kepolisian sangat penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membentengi para pemuda di desa dari bahaya zat terlarang.
"Kami sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Polres Jember ini. Kehadiran petugas di lapangan tidak hanya memberikan rasa aman bagi warga, tetapi juga menjadi peringatan keras agar lingkungan kami bersih dari narkoba," ungkap Bonari Untung.
Ia juga menambahkan bahwa pihak desa siap bersinergi dan meminta warga untuk selalu waspada serta melapor jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan.
Pihak Polres Jember Polda Jatim juga kembali mengimbau warga agar tidak ragu atau takut untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mendeteksi atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepolisian menegaskan bahwa upaya menjaga Kabupaten Jember agar tetap aman dan bersih dari narkoba membutuhkan peran aktif dari semua pihak. Hal ini bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya komoditas haram tersebut. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)


