Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

SURABAYA – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka," tutur AKP Adik, pada Rabu (02/9/2026).

Selain ganja kering, Polisi juga mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

"Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer." kata AKP Adik.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
SIDOARJO - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing turun langsung memantau kondisi kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan diduga setelah mengonsumsi makanan, Selasa (1/9/2026).

Kapolresta Sidoarjo turut bersama Bupati Sidoarjo melakukan pengecekan ke sejumlah rumah sakit tempat para santri mendapatkan perawatan medis, di sejumlah rumah sakit diantaranya RSUD R.T. Notopuro dan RSI Siti Hajar.

Dalam kunjungannya, Kombes. Pol. Christian Tobing menyempatkan diri berkomunikasi langsung dengan para santri yang sedang menjalani perawatan dan memberikan dukungan kepada orang tua santri.

"Semoga segera pulih dan sehat kembali. Kami pastikan aman dan tim medis telah melakukan penanganan secara maksimal," kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Selain memberikan semangat kepada para santri, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau para orang tua agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks.

Menurutnya, Polresta Sidoarjo bersama pemerintah daerah dan tenaga kesehatan, serta pihak terkait, terus melakukan langkah-langkah penanganan guna memastikan proses pelayanan medis terhadap para santri berjalan aman dan lancar.

Polresta Sidoarjo juga memastikan pengamanan dilakukan sejak proses evakuasi para santri dari lokasi Pondok Pesantren Manbaul Hikam hingga tiba di sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Alhamdulillah, semua santri yang dirawat di sejumlah rumah sakit telah tertangani dengan cepat dan baik, jadi tidak sampai ada korban meninggal dan saat ini seluruh santri sedang dalam perawatan pemulihan kesehatan,"pungkas Kombes Pol. Christian Tobing.

Di lokasi terpisah, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono mengatakan, hingga pukul 09.00 waktu setempat, kondisi kesehatan para santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang dirawat sudah membaik dan sebagian sudah diperbolehkan pulang.

"Ada 420 orang dari total 505 santri telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit seiring membaiknya kondisi kesehatan mereka. Sementara yang masih dalam perawatan di rumah sakit ada 65 orang dan observasi 20 orang,"ujar AKP Novi. 

Sementara itu, proses penyelidikan dan pengujian sampel makanan oleh laboratorium dinas terkait masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti keracunan massal tersebut. 

AKP Novi kembali mengingatkan, agar masyarakat tenang dan tidak membuat maupun menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Kami imbau masyarakat dan pihak keluarga santri mohon tidak membuat maupun menyebarkan informasi yang berlebihan dan belum tentu kebenarannya," pungkas AKP Novi.(*)
MALANG - Satlantas Polres Malang Polda Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah titik yang masuk kawasan rawan kecelakaan atau blackspot serta lokasi rawan gangguan lalu lintas (troublespot). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di dua lokasi, yakni titik blackspot di sekitar Pos Polisi Lawang dan titik troublespot di wilayah Kepuharjo, Kecamaan Karanploso.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan pemantauan dilakukan untuk mengetahui kondisi nyata di lapangan, termasuk faktor jalan, lingkungan, perlengkapan jalan hingga situasi arus lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan atau gangguan lalu lintas.

"Monitoring ini sebagai upaya pencegahan. Kami melihat langsung kondisi jalan, lingkungan, perlengkapan jalan dan situasi lalu lintas untuk mengetahui faktor yang berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna jalan," kata AKP Chelvin, Selasa (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Malang Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang serta pemerintah Kabupaten Malang. 

"Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan dan perbaikan bersama pada lokasi yang memiliki potensi kerawanan," terang AKP Chelvin.

Menurut AKP Chelvin, pemetaan titik rawan penting agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi namun kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan perlu diketahui dan ditangani sedini mungkin.

"Kami bersama instansi terkait terus melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan. Harapannya, potensi kecelakaan bisa dicegah dan masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman," ujar AKP Chelvin.

Satlantas Polres Malang Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat yang melintas di kawasan rawan kecelakaan untuk meningkatkan kewaspadaan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan tetap mematuhi rambu serta marka lalu lintas.

"Keselamatan harus menjadi perhatian bersama. Pengendara juga kami imbau untuk selalu berhati-hati, tidak memaksakan kecepatan dan mengikuti aturan lalu lintas," pungkas AKP Chelvin.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menambahkan, upaya pencegahan kecelakaan akan terus dilakukan melalui pemantauan dan koordinasi bersama, khususnya pada lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan melaporkan apabila menemukan kondisi jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan," pungkas AKP Budiono. (*)
Probolinggo - Polsubsektor Kedopok Polres Probolinggo Kota terus melakukan pendampingan kepada petani sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kali ini, petugas melakukan monitoring lahan jagung di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua personel Unit Binmas Polsubsektor Kedopok, yakni Aipda Malik Alawi, S.H. dan Aipda Taufik Hidayat, S.H., turun langsung menyambangi masyarakat.

Selain memantau lahan jagung, petugas juga berdialog dengan masyarakat dan memberikan pembinaan. Dalam kesempatan itu, warga diajak turut mendukung program ketahanan pangan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsubsektor Kedopok Ipda Hari Dwi Tjahjono, S.H. mengatakan kegiatan monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk hadir langsung di tengah masyarakat.

"Kami tidak hanya melakukan monitoring perkembangan lahan, tetapi juga membangun komunikasi dengan para petani. Jika ada kendala terkait pertanian, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Bhabinkamtibmas untuk kemudian dikoordinasikan dengan penyuluh pertanian," ujar Hari.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan agar program ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik. Polri juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Apabila terdapat gangguan kamtibmas maupun persoalan di bidang pertanian, segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas," imbuhnya.

Kegiatan sambang dan monitoring tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Dari hasil kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

JEMBER — Bukan sekadar menerima laporan, Polres Jember Polda Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatanl. 

Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Jember Polda Jatim menangani sebanyak 75 perkara kriminal. Dari jumlah tersebut, 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan dengan tuntas.

Capaian gemilang ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, beragam perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, hingga kasus senjata tajam (sajam).

Dari seluruh data tersebut, kasus penganiayaan menjadi perkara dengan laporan tertinggi, yakni sebanyak 32 kasus dengan 28 perkara berhasil diselesaikan. Disusul oleh kasus pencurian biasa sebanyak 9 kasus (7 selesai), serta curanmor sebanyak 8 kasus (5 selesai).

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Polres Jember Polda Jatim sukses menggulung jaringan pelaku dengan meringkus 12 orang tersangka dari 5 perkara. 

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, 12 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta 3 buah kunci T/L.

Sementara untuk kasus curat, Polisi berhasil mengungkap 3 perkara dan mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang berkaitan. 

Di sisi lain, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode dua bulan ini tercatat nihil kejadian.

AKBP Alaiddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jember.

"Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Alaiddin.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan besar dari masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana.(*)


 

SURABAYA – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kombes Pol Jules, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.

Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.

Di sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa upaya persuasif dan pencegahan akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


 

Jakarta - Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

"Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas," ujar Trunoyudo.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," katanya.

Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla.

Di sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.

Trunoyudo menuturkan, upaya penanganan karhutla juga memperhatikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.

"Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur," kata Trunoyudo.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.