Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

‹
›

Shooting

Racing

News

 

Jakarta, 21 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian kepada Iptu M. Agus Setiawan, Kanit Patroli Samapta Polresta Palangka Raya, yang viral setelah mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kehilangan suara akibat paparan asap saat bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui sambungan telepon, Kapolri menyampaikan apresiasi atas dedikasi Iptu Agus dan seluruh personel yang terus berjuang di lapangan untuk mengatasi karhutla. Di tengah beratnya kondisi yang dihadapi, Kapolri juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan agar personel dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Memberikan apresiasi dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota di lapangan, khususnya Pak Agus dan rekan-rekan, yang tanpa lelah berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Suyudi, Rabu (21/10/2026).

Kapolri menilai semangat yang ditunjukkan Iptu Agus merupakan bentuk pengabdian tulus dalam menjalankan tugas. Dedikasi personel di lapangan menjadi bagian penting dalam upaya penanganan karhutla yang membutuhkan tenaga, ketahanan fisik, dan kewaspadaan tinggi.

“Saya sebagai Kapolri, ikut bangga. Anda punya semangat yang luar biasa. Semoga ini menjadi ibadah dan juga tentunya akan membawa perubahan, terutama dalam memadamkan api di sana,” ujarnya.

Dalam percakapan tersebut, Suyudi secara khusus mengingatkan Iptu Agus agar tidak mengabaikan kondisi kesehatannya. Ia meminta agar personel segera mendapatkan penanganan medis apabila kondisi fisik mulai memburuk, sehingga pemulihan dapat dilakukan tanpa menunda-nunda.

“Tapi tetap jaga kesehatan ya Pak ya, itu yang pertama. Kalau Bapak merasa sudah agak berat, jangan sampai terlambat datang ke rumah sakit untuk juga berobat ya,” tutur Suyudi.

Sebelumnya, Iptu M. Agus Setiawan tetap berupaya membantu rekan-rekannya dalam pemadaman karhutla meski mengalami ISPA hingga kehilangan suara. Paparan asap dan panasnya kobaran api menjadi tantangan selama bertugas, terlebih ketika kabut asap masih menyelimuti sejumlah kawasan.

Dokter telah merekomendasikan Agus untuk beristirahat selama satu minggu guna memulihkan kondisi kesehatannya. Namun, ia mengaku masih ingin membantu proses pemadaman selama kondisi fisiknya memungkinkan.

“Memang kondisi kesehatan saya sedang kurang baik karena ISPA, bahkan sampai kehilangan suara. Dokter juga sudah menyarankan saya untuk beristirahat selama satu minggu. Namun, selagi masih mampu, saya ingin tetap membantu rekan-rekan dalam upaya pemadaman karhutla,” ujar Agus.

Perhatian Kapolri kepada Iptu Agus menjadi pengingat bahwa pengabdian anggota Polri di lapangan perlu diiringi kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan personel. Dalam penanganan karhutla, semangat menjalankan tugas harus berjalan seiring dengan langkah pencegahan risiko kesehatan akibat paparan asap dan kondisi lingkungan yang berbahaya.

Semangat tersebut juga sejalan dengan komitmen Polisi Bersama Masyarakat, di mana Polri hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus mengedepankan kepedulian terhadap personel yang menjalankan tugas demi kepentingan bersama.


 

LUMAJANG – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jatim bersama tim gabungan lintas instansi bergerak cepat mengepung dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Polres Lumajang Polda Jatim bersama Polsek Rayon Barat langsung diterjunkan ke lapangan sejak Selasa (20/10/2026). 

Mereka bahu-bahu bersama relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) demi melokalisir amukan si jago merah di wilayah Desa Ranupani, sekaligus memantau pergerakan titik api di Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Perjuangan tim gabungan di lapangan tidaklah mudah. Hingga Selasa malam pukul 18.30 WIB, kobaran api masih terpantau meluas di Blok Bantengan dan Jaran Mati, Desa Ranupani. 

Di area tersebut, petugas mengerahkan mobil pemadam kebakaran serta peralatan manual untuk memadamkan api dan melakukan pembasahan vegetasi yang kering.

Tantangan lebih berat harus dihadapi personel saat memantau dua titik api di Blok Pusung Buntung dan Pusung Tengah, Dusun Gedok, Desa Argosari. Letak api berada di lereng dan tebing curam yang sulit dijangkau. 

Karena medan yang ekstrem dan kondisi yang mulai gelap, petugas terpaksa menghentikan operasi pembasahan pada malam hari dan melanjutkannya kembali pada Rabu (21/10/2026) pagi.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Suprapto, menegaskan bahwa Polres Lumajang Polda Jatim berkomitmen penuh dalam penanganan bencana ini. 

Koordinasi intensif terus dilakukan untuk menembus lokasi-lokasi yang membutuhkan penanganan khusus.

“Petugas gabungan telah berjibaku melakukan pemadaman di wilayah Ranupani. Sementara di Argosari, lokasi dua titik api kecil berada di medan yang sangat curam sehingga belum dapat dijangkau. Namun, pemantauan dan kesiapsiagaan personel tetap kami maksimalkan,” ujar Ipda Suprapto, Rabu (21/10/2026).

Kebakaran di musim kemarau berkepanjangan ini dilaporkan telah menghanguskan berbagai vegetasi khas TNBTS, mulai dari pohon edelweis, cemara gunung, rumput genggeng, hingga alang-alang dan semak belukar. 

Saat ini, pihak TNBTS masih menghitung total luas lahan yang terdampak, sementara penyisiran terus dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jatim bersama tim gabungan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

Menyikapi situasi ini, Polres Lumajang Polda Jatim mengimbau dengan keras kepada seluruh masyarakat dan wisatawan di sekitar kawasan hutan untuk menjaga lingkungan. 

Warga diminta tidak melakukan aktivitas memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api tanpa pengawasan. (*)


 

PACITAN — Polres Pacitan jajaran Polda Jatim menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (17/10) malam. 

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan wisata Pantai Pancer Dorr, jalur protokol, hingga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Pacitan. 

Saat menyisir kawasan Pantai Pancer Dorr, petugas memeriksa sejumlah kafe dan warung. Di lokasi tersebut, Polisi mendapati sejumlah pengunjung yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). 

Petugas bergerak cepat menyita puluhan botol miras dari salah satu warung serta mengamankan sang penjual untuk diproses hukum.

Selain menindak peredaran miras, petugas juga menggelar tes urine secara acak kepada para pengunjung guna mendeteksi penyalahgunaan narkoba. 

Operasi kemudian berlanjut ke jalan raya dengan memeriksa kendaraan dan pengguna jalan secara selektif, sebelum akhirnya petugas mendatangi beberapa tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Polres Pacitan melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, pusat keramaian, dan jalan raya yang diindikasikan rawan terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar IPTU Sumianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di lapangan, seluruh sampel urine pengunjung dinyatakan bebas dari zat adiktif. 

"Beberapa orang telah kami tes urine, dan hasilnya semua negatif," terang IPTU Sumianto.

Kendati tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, Polisi tetap menindak tegas pelanggaran peredaran miras yang ditemukan selama operasi. 

IPTU Sumianto menegaskan bahwa temuan puluhan botol miras di Pantai Pancer Dorr langsung diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Untuk temuan di Pantai Pancer Dorr, kami lakukan penindakan tipiring. Barang bukti puluhan botol miras telah kami amankan, dan penjualnya kami data untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Kasus tipiring ini nantinya akan diteruskan hingga ke persidangan di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menggelar razia serupa secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pacitan. 

"Razia ini akan rutin kami laksanakan dengan waktu yang fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan dinamika situasi di lapangan," pungkasnya. (*)


Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Suhasto.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.

Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.

"Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jatim didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan disambut langsung oleh Kajati Jatim beserta jajaran.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan antara Polda Jatim dan Kejati Jatim.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu juga mencerminkan komitmen kedua institusi untuk terus membangun sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, cermat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan kelembagaan yang harmonis juga diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Sebagai wilayah dengan dinamika masyarakat yang tinggi, Jawa Timur membutuhkan soliditas dan sinergi seluruh unsur penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Melalui courtesy call tersebut, Polda Jatim dan Kejati Jatim berkomitmen untuk terus membangun komunikasi kelembagaan yang terbuka, konstruktif, dan profesional.

Sinergi antarlembaga tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati fungsi, kewenangan, dan independensi masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat, berbagai pelaksanaan tugas yang membutuhkan sinergi antarlembaga diharapkan dapat berjalan semakin efektif serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Jawa Timur. (*)
SURABAYA – Polda Jawa Timur meluncurkan program “Polisi Jogo Sekolah” sebagai upaya memperkuat pencegahan perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai pengaruh negatif yang dapat mengancam masa depan pelajar.

Program ini mengedepankan pendekatan preemtif, persuasif, dan humanis dengan menempatkan personel kepolisian sebagai mitra dan pendamping dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Komitmen tersebut ditandai melalui Apel Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah yang dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (21/10/2026).

Program Polisi Jogo Sekolah sekaligus menjadi bagian dari penguatan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui kolaborasi kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa pelajar merupakan elemen krusial dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap mereka wajib menjadi tanggung jawab bersama.

"Generasi muda ini yang akan mengisi momentum Indonesia Emas 2045. Kita harus menjaga mereka dari perundungan, tawuran, narkoba, serta pengaruh negatif lainnya," ujar Irjen Dekananto di Mapolda Jatim usai memimpin apel.

Kapolda Jatim juga menyoroti fenomena perundungan yang terkadang dianggap sekadar gurauan, padahal dapat memberikan dampak serius bagi korban dan dalam kondisi tertentu berpotensi masuk ke ranah hukum.

Melalui Polisi Jogo Sekolah, personel akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelajar mengenai batasan dalam pergaulan, pentingnya saling menghormati, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan.

Dalam pelaksanaannya, Kapolda Jatim menginstruksikan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, layaknya memperlakukan anak sendiri.

Personel juga diharapkan membangun komunikasi dengan siswa serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mengenali sejak dini berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi keamanan, pergaulan, dan perkembangan anak.

"Kami ingin polisi menjadi orang tua asuh sekaligus sahabat bagi anak sekolah. Mereka harus merasa dekat, tidak takut, dan percaya bahwa kepolisian hadir untuk melindungi," tegas Irjen Dekananto.

Polda Jatim akan melakukan pemetaan sebagai dasar penempatan dan pola pendampingan personel. Sekolah yang berdasarkan hasil pemetaan memerlukan penguatan langkah pencegahan akan mendapatkan pendampingan secara lebih intensif, termasuk terhadap potensi tawuran, perundungan maupun penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Jatim menekankan bahwa Polisi Jogo Sekolah tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala berdasarkan efektivitas dan manfaat nyata yang dirasakan oleh pelajar, sekolah, maupun masyarakat.

Program tersebut juga direncanakan diterapkan secara serentak oleh seluruh Polres jajaran Polda Jatim.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Polisi Jogo Sekolah akan diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, antara lain guru Bimbingan Konseling (BK), kepala sekolah, wali kelas, orang tua, serta dinas pendidikan.

Kolaborasi lintas sektor tersebut penting mengingat perkembangan dan perilaku remaja tidak hanya dipengaruhi lingkungan sekolah, tetapi juga keluarga, pergaulan, serta lingkungan sosial.

"Anak-anak kita memiliki masa depan panjang. Jangan sampai karena kurang pemahaman, mereka terjerumus persoalan hukum. Ini yang kita cegah sejak dini," pungkas Irjen Dekananto. (*)

 

TUBAN – Komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima terus digelorakan kepolisian termasuk Polresta Tuban jajaran Polda Jatim.

Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menggelar dialog terbuka bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) di Kangen Kopi, Kecamatan Tuban, Senin (19/10/2026) malam.

Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata dari jargon "Polisi Bersama Masyarakat", di mana kepolisian hadir langsung mendengarkan kritikan dan keluhan riil di lapangan.

Sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa turut hadir, di antaranya Ketua PC PMII Roviq Wahyudin, Ketua PC HMI Agus Siswanto, Ketua DPC GMNI Ain Nur Rochman, perwakilan PC IMM, serta pengurus BEM dari Universitas Sunan Bonang, ITB, dan Unirow.

Dalam forum tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan dan apresiasi atas langkah cepat Polresta Tuban dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

Perwakilan BEM Universitas Sunan Bonang, Faris, berharap kedekatan Polri dan warga yang selama ini telah terjalin tetap terpelihara.

“Harapan kami, jargon ‘Polisi Bersama Masyarakat’ bukan hanya sekadar slogan, tetapi benar-benar dimaknai dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Faris.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap kritis mahasiswa. 

Terkait keluhan kamtibmas, Kombes Pol Jazuli Dani memastikan jajarannya akan mengoptimalkan patroli pada jam rawan serta penegakan hukum yang objektif.

"Forum dialog ini menjadi ruang untuk bertukar pikiran, menyampaikan aspirasi, serta memperkuat sinergi antara Polri dan mahasiswa," kata Kombes Pol Jazuli Dani.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini menegaskan bahwa pintu diskusi selalu terbuka lebar demi membangun kepercayaan publik. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindak pidana.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada gangguan keamanan atau butuh bantuan, silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110,” tutur Kombes Jazuli Dani.

Selain membahas isu sosial, dialog ini juga menjadi sarana komunikasi menjelang evaluasi dua tahun masa jabatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh elemen mahasiswa di Kabupaten Tuban menyatakan tidak memiliki agenda aksi turun ke jalan. Mereka sepakat memilih jalur kemitraan kritis dan diskusi konstruktif bersama Polresta Tuban demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif. (*)