Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Dalam kasus pertama ini, Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya," kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama Tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami," ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)
BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur. 

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan. 

"Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).

Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.

Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.

Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing - masing. 

Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)
KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan. 

"Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar," kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan. 

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban," ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

TANJUNG PERAK - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menyiagakan ratusan personel gabungan untuk mengawal jalannya kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya Tahun 2026.

Prosesi sakral ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Kenjeran Park (Kenpark) sejak Selasa (16/6/2026) siang hingga Rabu (17/6/2026) dini hari.

Rangkaian pengamanan diawali dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB di depan gerbang Kenpark Surabaya, guna memastikan kesiapan seluruh unsur di lapangan.

Untuk menjamin kondusivitas Kota Surabaya selama acara berlangsung, pihak kepolisian menerapkan skema pengamanan ketat yang dibagi ke dalam tiga ring wilayah.

Skema ini melibatkan sedikitnya 696 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Polsek jajaran dan instansi lintas sektor.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Dwi Basuki, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pembagian ring ini ditujukan untuk memetakan fokus pengamanan secara efektif.

"Pengamanan kami bagi menjadi tiga ring. Baik di lokasi utama kegiatan, maupun pada jalur-jalur rawan yang akan dilalui oleh massa," ujar Iptu Suroto, Selasa (16/6).

Penyekatan dan pengamanan dilakukan ring 1 yang berlokasi di seputaran Pagoda Kenpark (lokasi acara), ring 2 sejumlah 7 titik meliputi depan area Kenpark, Taman Suroboyo, Jembatan Suroboyo, simpang 3 Jalan Jambangan, Pos Polisi Suramadu, Simpang 4 Jalan Tempurejo, dan Simpang 3 Jalan Wiranto.

Untuk penyekatan dan pengamanan ring 3 berjumlah 6 titik diantaranya simpang 4 Jalan Dukuh, Kya-Kya Jalan Kembang Jepun, Pos Polisi Mbah Ratu, dan Pos Polisi Dupak.

"Tercatat sebanyak 866 warga baru PSHT yang akan disahkan dalam agenda tahunan ini," ujar Iptu Suroto.

Guna mengantisipasi adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), pihak kepolisian memberlakukan aturan ketat terkait mobilisasi peserta.

Iptu Suroto menegaskan, seluruh calon warga baru wajib berangkat secara kolektif menggunakan kendaraan yang telah disediakan dari masing-masing titik kumpul. 

"Tidak diizinkan ada peserta yang berangkat secara mandiri atau menggunakan roda dua," tegas Iptu Suroto.

Calon warga baru juga dilakukan pengawalan ketat secara melekat, mulai dari titik kumpul awal hingga tiba di lokasi pengesahan di Kenpark Kenjeran. 

"Aturan ini juga berlaku sama saat kegiatan telah selesai, mereka akan dikawal kembali pulang," tambah Iptu Suroto.

Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai bentuk deteksi dini pencegahan pergerakan massa penggembira yang kerap memicu konvoi liar di jalanan protokol.

Melalui sinergi ketat antara aparat keamanan, pemerintah kota, dan pengurus cabang perguruan pencak silat, diharapkan prosesi pengesahan warga baru PSHT tahun ini dapat berjalan dengan aman, khidmat, dan tetap menjaga kenyamanan warga Kota Surabaya. (*)


 

TRENGGALEK - Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur. 

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak. 

Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi," terang AKBP Ridwan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.


Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)


 

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim menggelar tes urine mendadak terhadap Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran sebagai langkah mitigasi serta pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkoba, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Situbondo itu dilaksanakan oleh Sidokkes Polres Situbondo bersama Seksi Propam sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie turut menjalani tes urine bersama para pejabat utama dan Kapolsek jajaran sebagai bentuk keteladanan sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan berlaku untuk seluruh personel tanpa terkecuali.

“Kami ingin memberikan contoh bahwa pengawasan dan pemeriksaan berlaku bagi seluruh anggota, termasuk pimpinan. Tidak ada yang dikecualikan dalam upaya menjaga institusi Polri tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Bayu.

Menurutnya, pengecekan urine narkoba dilakukan sebagai bagian dari tes urine mendadak dan langkah mitigasi untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Tes urine ini merupakan bentuk pengawasan internal yang rutin dilakukan. Tujuannya memastikan seluruh personel tetap disiplin, profesional, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan melalui sampel urine dengan parameter Methamphetamine, Amphetamine, THC, Morphine, Cocaine, dan Benzodiazepine.

Sebelum pelaksanaan tes, seluruh peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan pengisian daftar hadir. Pemeriksaan kemudian dilakukan sesuai prosedur oleh petugas Sidokkes Polres Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 personel yang terdiri dari PJU, Kapolsek jajaran, dan anggota yang mengikuti kegiatan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

AKBP Bayu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara mendadak dan acak sebagai bentuk komitmen Polres Situbondo dalam mewujudkan personel yang sehat, profesional, dan berintegritas.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan seluruh anggota tetap menjaga disiplin dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Situbondo berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik serta memperkuat komitmen dalam pemberantasan narkoba, baik di lingkungan internal maupun di tengah masyarakat. (*)


 

TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menerjunkan 823 personel gabungan untuk pelayanan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat pada Selasa (16/6/26).

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, personel tersebut juga melibatkan petugas dari lintas sektor termasuk pengamanan internal dari perguruan silat.

"Koordinasi untuk kegiatan layanan pengamanan ini sudah kami lakukan dengan instansi lintas sektor, agar dalam pelaksanaan kegiatan sah - sahan warga baru PSHT nanti berjalan aman dan tertib," kata AKBP Ihram Kustarto

Kapolres Tulungagung mengatakan, demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Tulungagung Polda Jatim, pihak perguruan silat juga telah melakukan ikrar damai.

"Semua pihak sepakat menjaga hubungan harmonis antarperguruan pencak silat. Semua juga sepakt menjunjung toleransi dan saling mendukung selama kegiatan," kata AKBP Ihram.

Sementara itu Kabag Ops Polres Tulungagung,Kompol Maga Fidri Isdiawan menambahkan, pengamanan akan dilakukan hingga kegiatan masyarakat pada 1 Suro selesai. 

Polres Tulungagung melakukan penebalan personel termasuk di wilayah perbatasan Kabupaten Tulungagung, utamanya di perbatasan dengan Kabupaten Trenggalek, Blitar dan Kediri.

"Kami juga mengantisipasi gesekan antara peserta dengan masyarakat. Jangan sampai kegiatan ini menimbulkan konflik," tegas Kompol Maga.

Data yang disampaikan panitia sah-sahan warga baru PSHT akan diikuti sekitar 1.415 orang dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung dan diprediksi dalam kegiatan ini sekitar 5.000 orang penggembira.

"Kami imbau penggembira dari setiap wilayah fokus di daerahnya sendiri, tidak konvoi ke daerah lain untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar pesilat," pungkas Kompol Maga. (*)