Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Riau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 80 jembatan Merah Putih Presisi tahap II di wilayah hukum Polda Riau, Rabu (8/7/2026). Hal ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Dan tentunya kita akan terus bekerja sesuai dengan apa yang menjadi arahan Bapak Presiden untuk terus memperhatikan konektivitas, khususnya kebutuhan bagi masyarakat-masyarakat di wilayah-wilayah di desa-desa," kata Sigit. 

Menurut Sigit, pembangunan jembatan Merah Putih Presisi ini untuk memudahkan aktivitas dan mobilitas anak sekolah hingga masyarakat. Sehingga, kata Sigit, diharapkan terjadinya pertumbuhan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut. 

"Anak-anak kita yang membutuhkan dibangunnya jembatan untuk mempermudah mereka agar bisa sekolah, kemudian juga mempermudah fasilitas dan jalur ekonomi, sehingga kita harapkan ini bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka semua," ujar Sigit. 

Lebih dalam, Sigit mengungkapkan, untuk di wilayah hukum Polda Riau sampai dengan saat ini sudah ada 110 jembatan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. 

Sementara itu, Sigit menyatakan, untuk skala nasional sudah terdapat 807 jembatan Merah Putih Presisi yang sudah dibangun. 

"Jadi tentunya saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajaran yang telah bekerja keras untuk melaksanakan arahan dan tugas Bapak Presiden, sehingga terbangun 110 jembatan di wilayah Riau. Sementara untuk nasional, sampai saat ini ada kurang lebih 807 Jembatan Merah Putih Presisi yang kita bangun di beberapa wilayah," ucap Sigit. 

Lebih dalam, Sigit menegaskan, pembangunan jembatan ini bertujuan untuk terus menguatkan kolaborasi dan sinergisitas dengan seluruh elemen masyarakat demi membangun Indonesia yang lebih baik ke depannya.

"Dan harapan kita anak-anak kita bisa tumbuh menjadi anak yang baik, yang besar, yang berhasil. Demikian juga masyarakat di desa, masyarakat yang ada di pelosok-pelosok dengan adanya jembatan ini juga kemudian merasakan kehidupan yang lebih baik," papar Sigit. 

Dengan kolaborasi dan sinergisitas, kata Sigit, hal itu menjadi kunci utama untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang. 

"Dan kita memiliki cita-cita besar mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Jadi ini cita-cita kita bersama, mari kita sama-sama jaga agar apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan bangsa dan negara ini betul-betul bisa tercapai," tutup Sigit.

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

"Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden," ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.


 

Jakarta - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.


 

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

"Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.


 

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi, baik terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

"Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," katanya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara ke PLTU.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," kata Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami alat bukti lainnya. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.


 

NGANJUK – Aksi heroik anggota Polres Nganjuk Polda Jatim menuai pujian dari masyarakat dan warganet setelah videonya viral di media sosial.

Pasalnya, anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bagor tersebut dengan sigap mengevakuasi seorang balita korban kecelakaan Bus Sugeng Rahayu di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (4/7/2026) pekan lalu.

Dalam situasi penuh kepanikan usai kecelakaan yang menyebabkan bus terjun ke sungai di kawasan Jembatan Paron, Bhabinkamtibmas Polsek Bagor, Aipda Sutrisno segera menyelematkan seorang balita dan menggendongnya menuju ambulans untuk segera mendapatkan penanganan medis.

Balita yang belakangan diketahui bernama Al Arsy Wildan merupakan putra dari seorang anggota TNI AL asal Kota Bekasi dan mengalami luka robek di bagian leher kanan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K mengapresiasi respons cepat personel di lapangan yang mengutamakan keselamatan para korban.

"Saya mengapresiasi kesigapan seluruh personel bersama warga yang bahu-membahu melakukan evakuasi dan Alhamdulillah balita yang berhasil diselamatkan kini dalam kondisi tertangani dengan baik oleh pihak medis," ujar AKBP Suria Miftah, Senin(6/7/2026)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, S.Sos. menjelaskan, balita tersebut sempat tercebur ke sungai setelah kecelakaan terjadi sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh warga dan petugas yang berada di lokasi.

"Korban sempat tercebur ke sungai dan langsung ditolong bersama-sama oleh warga termasuk Aipda Sutrisno,"AKP Fajar.

Setelah berhasil dievakuasi, korban segera dibawa menggunakan ambulans menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Saat pertama ditemukan, kondisi korban terlihat lemas dan tidak menangis. Namun setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit, kondisinya berangsur membaik," tambah AKP Fajar.

Momen ketika Aipda Sutrisno menggendong balita menuju ambulans terekam kamera warga dan tersebar luas di berbagai platform media sosial. 

Aksi kemanusiaan tersebut menuai pujian dari masyarakat yang menilai kesigapan anggota Polri telah memberikan harapan di tengah musibah.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan tindakan cepat demi menyelamatkan nyawa.(*)


 

SURABAYA,– Tim Gabungan Satuan Kerja (Gabsat) Polda Jawa Timur berhasil keluar sebagai juara Kapolda Jatim Cup 4 cabang olahraga sepak bola setelah menundukkan Tim Polres Malang dengan skor telak 3-0 pada partai final yang digelar di Lapangan Polda Jatim, Senin (6/7/2026) malam.

Partai puncak kompetisi berlangsung menarik dan disaksikan oleh para pejabat utama serta personel jajaran Polda Jatim yang memberikan dukungan kepada kedua tim.

Sebelum laga final dimulai, panitia terlebih dahulu menggelar pertandingan eksibisi yang mempertemukan Tim Pejabat Utama Polda Jatim melawan Tim Kapolres jajaran. 

Pertandingan persahabatan tersebut berlangsung penuh keakraban dan semangat sportivitas. 

Tim Pejabat Utama Polda Jatim akhirnya berhasil memenangkan laga eksibisi dengan skor tipis 2-1 atas Tim Kapolres jajaran.

Memasuki pertandingan final, Tim Gabsat Polda Jatim langsung tampil agresif sejak menit awal. Dominasi permainan yang diperagakan mampu menyulitkan pertahanan Tim Polres Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyelenggaraan Kapolda Cup 4 merupakan bagian dari upaya membangun kebersamaan dan memperkuat soliditas antarpersonel melalui olahraga.

"Kapolda Cup 4 tidak hanya menjadi ajang untuk mencari juara. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kegiatan ini menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kekompakan, serta memperkuat soliditas seluruh personel Polda Jawa Timur dan jajaran," kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, semangat kompetisi yang ditunjukkan seluruh peserta tetap dibingkai dengan nilai-nilai sportivitas dan persaudaraan.

"Kami melihat seluruh tim bertanding dengan penuh semangat, namun tetap menjunjung tinggi fair play," ungkap Kombes Abast.

Menurut Kombes Abast, hal itu yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan Kapolda Cup, yakni membangun budaya kompetisi yang sehat sekaligus mempererat hubungan antarsatuan kerja dan kewilayahan.

Kombes Abast menambahkan, kemenangan Tim Gabsat Polda Jatim merupakan buah dari kerja sama tim yang solid, namun seluruh peserta layak mendapat apresiasi atas semangat yang ditunjukkan selama turnamen.

"Selamat kepada Tim Gabungan Satker Polda Jatim yang berhasil menjadi juara dan kepada Rano yang terpilih sebagai pemain terbaik. Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Polres Malang serta seluruh tim peserta yang telah menyajikan pertandingan berkualitas dan sportif sejak awal kompetisi,"ujar Kombes Abast.

Ia berharap semangat yang terbangun selama kompetisi dapat terus dibawa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.

"Kami berharap nilai-nilai disiplin, kerja sama, kekompakan, dan sportivitas yang ditunjukkan di lapangan hijau dapat terus diterapkan dalam pelaksanaan tugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Kombes Abast. (*)