Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

BONDOWOSO – Dua orang warga yang tersesat di kawasan Puncak Mahadewa, Desa Kupang, Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso berhasil dievakuasi dengan selamat pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby DS mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Call Center 110 Polres Bondowoso Polda Jatim adanya dua warga hilang diduga tersesat di kawasan Puncak Mahadewa, Desa Kupang Curahdami.

"Petugas piket langsung berkoordinasi dan menerjunkan tim Pamapta Polres Bondowoso melakukan pencarian menuju lokasi yang dilaporkan," ujar Iptu Bobby.

Bersamaan dengan itu, Kapolsek Curahdami AKP Muktamar bersama anggota Polsek Curahdami juga bergerak cepat menuju Puncak Mahadewa didampingi warga setempat yang mengenal medan.

"Kami libatkan warga setempat yang sudah mengenal medan di lokasi Puncak Mahadewa untuk melakukan pencarian dua warga yang diduga tersesat," tambah Iptu Bobby.

Dengan kerja sama yang solid, tim gabungan akhirnya menemukan kedua korban dalam kondisi selamat namun kelelahan. 

Selanjutnya korban dievakuasi turun dari kawasan Puncak Mahadewa dan diserahkan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang segera melapor melalui 110 sehingga kedua saudara kita bisa segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Iptu Bobby .

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pendakian atau beraktivitas di kawasan hutan agar tidak berjalan sendirian.

"Bawa perlengkapan memadai, dan memberitahu keluarga terlebih dahulu, keselamatan adalah yang utama," ujar Iptu Bobby.

Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan ke petugas atau Polisi terdekat jika dalam keadaan darurat.

"Segera hubungi Call Center 110. Layanan kepolisian ini gratis dan aktif 24 jam,” pungkasnya.

Berkat respon cepat kurang dari 1 jam sejak laporan masuk, Polres Bondowoso Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan kepada masyarakat. (*)
KOTA MOJOKERTO – Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi peredaran vape yang terindikasi mengandung narkotika, Polres Mojokerto Kota gencar sosialisasi ke kalangan pelajar dan Vape store.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan melalui edukasi kepada pelajar serta pembinaan kepada para pelaku usaha penjualan vape dilakukan untuk upaya pencegahan dini.

"Kita memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk modus peredarannya yang kini diduga memanfaatkan media rokok elektronik (vape), kepada para pelajar dan pembinaan pada vape store," kata AKBP Herdiawan, Jumat (17/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan produk vape yang mengandung atau dicampur dengan zat narkotika maupun bahan berbahaya lainnya yang melanggar ketentuan hukum.

Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengimbau kepada seluruh pedagang vape agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan vape yang dicampur narkoba, transaksi yang mencurigakan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

"Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," ujar AKBP Herdiawan.

Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

"Diharapkan, melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat, wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap kondusif serta mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*)
Sorong, Papua Barat Daya – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si., mendorong transformasi pelayanan kepolisian melalui penguatan integrasi Layanan Polisi 110, Command Center, SPKT, Samapta, serta fungsi patroli agar mampu menghadirkan respons yang lebih cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Komjen Pol. Fadil Imran saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (16/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Astamaops Kapolri meninjau langsung pelaksanaan Layanan Polisi 110, mekanisme Command Center, hingga pola koordinasi antara operator, Pamapta, SPKT, dan personel yang bertugas di lapangan.

Berdasarkan data Posko Command Center 110 Mabes Polri, sepanjang Januari hingga Juni 2026 Layanan Polisi 110 Polresta Sorong Kota menerima 3.392 panggilan, dengan 2.672 panggilan berhasil dijawab dan success call rate mencapai 88,18 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada pada angka 80,37 persen sekaligus menempatkan Polresta Sorong Kota pada posisi kedua di jajaran Polda Papua Barat Daya.

Meski mengapresiasi peningkatan tersebut, Fadil menegaskan bahwa indikator keberhasilan pelayanan tidak berhenti pada jumlah panggilan yang berhasil dijawab.

"Telepon terjawab adalah awal dari pelayanan, bukan akhir. Yang harus kita pastikan adalah setelah masyarakat menyampaikan masalahnya, siapa yang bergerak, berapa lama polisi sampai, dan apakah persoalan masyarakat benar-benar tertangani," ujar Fadil.

Menurutnya, paradigma pelayanan kepolisian perlu bergeser dari sekadar menerima laporan menuju memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar mendapatkan bantuan.

Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan harus berjalan secara utuh, dimulai dari laporan diterima melalui Layanan Polisi 110, diverifikasi, diteruskan kepada personel terdekat, ditindaklanjuti di lapangan, hingga hasil penanganannya kembali dimonitor.

"Jangan hanya bertanya berapa telepon yang kita jawab. Mulai bertanya, berapa masyarakat yang benar-benar kita bantu. Itu ukuran pelayanan yang jauh lebih penting," katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Astamaops Kapolri meminta jajaran mulai mengukur waktu respons secara bertahap, mulai dari waktu laporan diterima, waktu penugasan personel, hingga waktu kedatangan anggota di lokasi. Pengukuran tersebut dinilai penting agar pimpinan dapat mengetahui setiap tahapan pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Selain memperkuat Layanan Polisi 110, Fadil juga menekankan pentingnya integrasi antar fungsi kepolisian agar masyarakat tidak dibebani dengan struktur internal organisasi.

"Masyarakat tidak perlu memikirkan ini urusan fungsi yang mana. Bagi masyarakat sederhana: saya membutuhkan polisi. Tugas kitalah memastikan kebutuhan itu diteruskan kepada personel yang paling tepat dan paling cepat," tegasnya.

Menurutnya, Layanan Polisi 110, Pamapta, SPKT, Samapta, patroli, Lantas hingga Reskrim harus menjadi bagian dari satu sistem pelayanan yang saling terhubung sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera berubah menjadi keputusan operasional dan tindakan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Fadil juga memperkenalkan paradigma baru mengenai fungsi Command Center. Ia menegaskan bahwa Command Center tidak boleh dipandang semata sebagai ruangan dengan layar besar dan teknologi canggih, melainkan sebagai pusat komando yang mampu menerima informasi, menganalisis situasi, mengambil keputusan, menggerakkan personel, dan memastikan setiap persoalan masyarakat terselesaikan.

"Command Center jangan selalu dibayangkan sebagai ruangan besar dengan banyak layar atau teknologi yang mahal. Semua itu adalah alat. Hakikat Command Center adalah bagaimana kita menerima informasi, memahami masalah, mengambil keputusan, menggerakkan anggota, dan memastikan masalah masyarakat ditangani," jelasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tidak menunggu kelengkapan fasilitas untuk mulai membangun sistem pelayanan yang efektif. Menurutnya, Command Center dapat berjalan optimal selama memiliki operator yang siap, Layanan Polisi 110 yang aktif, komunikasi radio yang terhubung, data personel yang dapat digerakkan, serta pimpinan yang mampu mengambil keputusan secara cepat.

Selain memperkuat pelayanan yang bersifat responsif, Astamaops Kapolri juga mendorong pemanfaatan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan.

Berdasarkan data DORS Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat 2.429 kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, sedangkan periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 1.503 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan, dengan 613 kasus pada tahun 2025 dan 363 kasus selama Januari–Juni 2026.

Fadil meminta data tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi informasi operasional melalui pemetaan lokasi dan waktu rawan kejahatan sehingga patroli dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran.

"Data harus bisa menjawab: kejahatan paling sering terjadi di mana, jam berapa paling rawan, bagaimana pola kejadiannya, dan patroli mana yang paling dekat. Dari situ kita bisa menggerakkan anggota dengan lebih tepat," ujarnya.

Ia berharap pendekatan berbasis data mampu mengubah pola kerja kepolisian dari yang semula lebih banyak bersifat reaktif menjadi semakin preventif melalui kehadiran personel pada lokasi dan waktu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Menutup arahannya, Fadil menegaskan bahwa seluruh transformasi tersebut pada akhirnya bertujuan menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, humanis, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

"Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seberapa canggih teknologi yang kita miliki ataupun seberapa besar layar yang ada di Command Center. Masyarakat menilai apakah ketika membutuhkan pertolongan, polisi dapat hadir dengan cepat dan membantu menyelesaikan masalahnya," pungkasnya.

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam perkara ini, Polisi menetapkan dua tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM.” Ungkap Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegas Kombes Putu Kholis.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan tersebut terungkap berdasarkan dua laporan Polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," jelas Kompol Hendro.

Barang bukti yang disita berupa 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang untu penunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Kompol Hendro menerangkan, tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua Tahun 

Tersangka RW kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.

"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp.85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp.20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta dari penjualan bahan baku,"jelas Kompol Hendro.

Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).

Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya. (*)


 

LAMONGAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan pengenalan berenang dan teknik pertolongan di air kepada para santri Pondok Pesantren Modern Al Manar Sedayulawas, Kamis (16/7/2026).

Kasat Polairud Polres Lamongan AKP Guntur mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pengetahuan serta keterampilan keselamatan di perairan.

Sebanyak 80 santri putra dan putri Pondok Pesantren Modern Al Manar mengikuti pelatihan dengan penuh semangat.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dasar mengenai kemampuan berenang sebagai bekal memberikan pertolongan di air.

"Kami ajarkan teknik membawa korban tenggelam, hingga prosedur pertolongan pertama yang aman dan benar saat terjadi kecelakaan di perairan," kata AKP Guntur.

Kasat Polairud Polres Lamongan AKP Guntur menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi sekaligus upaya preventif untuk menanamkan kesadaran keselamatan di perairan kepada generasi muda.

"Dengan mengenalkan teknik berenang dan pertolongan di air sejak dini, kami berharap para santri memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun membantu orang lain apabila terjadi kondisi darurat di perairan,"pungkasnya. (*)


 

MAGETAN – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Magetan Polda Jatim kembali beroperasi dan menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ribuan pelajar serta penerima manfaat lainnya setelah sempat berhenti selama masa libur sekolah.

Ketiga SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari tersebut meliputi SPPG Polres Magetan 1 di Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, SPPG Polres Magetan 2 di Kecamatan Poncol dan SPPG Polres Magetan 3 di Kecamatan Ngariboyo.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melalui Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo mengatakan, seluruh dapur SPPG Polres Magetan kembali aktif menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi gratis sejak 13 Juli 2026.

"Saat ini seluruh dapur SPPG Polres Magetan kembali aktif menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada para siswa sekolah serta kelompok penerima manfaat lainnya," kata Kompol Dodik, Jumat (17/7/2026).

Wakapolres Magetan menegaskan, sebelum kembali beroperasi, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan supervisi dan pengecekan kesiapan di seluruh dapur SPPG.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap kesiapan sarana dan prasarana, profesionalisme tenaga pengelola, kualitas bahan baku makanan, standar kebersihan dapur, hingga pelaksanaan food safety oleh Tim Dokkes Polres Magetan.

"Pemeriksaan ini guna memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dengan memprioritaskan gizi dan Food Safety,"terang Kompol Dodik.

Selain memastikan keamanan pangan, pengecekan juga dilakukan untuk menjamin seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar kebersihan, efisiensi distribusi, serta ketepatan waktu sehingga makanan yang diterima tetap dalam kondisi segar dan layak konsumsi.

Wakapolres Magetan juga mengatakan bahwa beroperasinya kembali tiga dapur SPPG Polres Magetan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Magetan Polda Jatim dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis di bidang peningkatan kualitas gizi masyarakat.

"Kembalinya operasional tiga dapur SPPG Polres Magetan menjadi wujud konsistensi Polres Magetan dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah serta para penerima manfaat lainnya," kata Kompol Dodik.

Melalui pengoperasian kembali tiga SPPG tersebut, Polres Magetan Polda Jatim berharap program Makan Bergizi Gratis dapat terus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (*)


 


Tangerang – Polri menggelar program Polri Goes to Campus sebagai upaya meningkatkan literasi digital dan mencegah maraknya praktik judi online di kalangan generasi muda. Kegiatan bertajuk "Kampus Sehat, Mahasiswa Hebat: Cegah Judi Online Bersama Polri, Komdigi dan Akademisi" ini diselenggarakan di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Kamis (16/7).

Dalam kegiatan ini, Polri menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bareskrim Polri, serta akademisi untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online, pinjaman online ilegal, keamanan digital, hingga kesehatan mental.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan generasi muda merupakan kelompok yang paling aktif menggunakan internet, namun sekaligus paling rentan menjadi sasaran kejahatan digital.

"Polri tidak hanya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap bandar judi online dan jaringan pinjaman online ilegal, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi. Kami ingin mahasiswa memiliki literasi digital dan literasi keuangan yang kuat agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan digital," ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, melalui program Polri Goes to Campus, Polri bersama Komdigi dan kalangan akademisi membangun ruang dialog yang terbuka guna memberikan edukasi komprehensif mengenai bahaya judi online, modus pinjaman online ilegal, serta pentingnya membangun budaya digital yang sehat.

"Melalui kolaborasi ini kami berharap lahir generasi muda yang mampu menjadi pelopor literasi digital di lingkungan kampus maupun masyarakat sehingga cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan sumber daya manusia yang unggul dan bebas dari pengaruh judi online maupun pinjaman online ilegal," tambahnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.C.) Jonathan Limbong Parapak, M.Eng.Sc., mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara UPH dan Divisi Humas Polri sejak 2024. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun karakter generasi muda yang berintegritas dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital.

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bersih dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, penyalahgunaan narkoba, maupun perilaku lain yang dapat merusak masa depan mahasiswa," kata Jonathan.

Ia menegaskan, pencegahan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara perguruan tinggi, Polri, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui kolaborasi lintas sektor, kami berharap mahasiswa tidak hanya memiliki prestasi akademik yang baik, tetapi juga karakter yang kuat, literasi digital yang memadai, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kampus maupun masyarakat," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, S.I.K., M.H. memaparkan strategi pemerintah dalam memberantas judi online melalui patroli siber, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta pemblokiran konten dan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.

Sementara itu, AKBP Reza Fahlevi, S.H., S.I.K., M.Si. dari Bareskrim Polri menjelaskan keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman online ilegal yang kerap membentuk siklus utang berkepanjangan. Adapun Dr. Yusak Novanto, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dari Fakultas Psikologi UPH mengulas dampak psikologis judi online terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik mahasiswa.

Melalui program Polri Goes to Campus, Polri berharap kolaborasi bersama Komdigi dan perguruan tinggi dapat memperkuat literasi digital, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun ketahanan generasi muda terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, khususnya judi online dan pinjaman online ilegal.