TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
Postingan Populer
News
Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.
Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.
"Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jatim didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan disambut langsung oleh Kajati Jatim beserta jajaran.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan antara Polda Jatim dan Kejati Jatim.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu juga mencerminkan komitmen kedua institusi untuk terus membangun sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, cermat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungan kelembagaan yang harmonis juga diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Sebagai wilayah dengan dinamika masyarakat yang tinggi, Jawa Timur membutuhkan soliditas dan sinergi seluruh unsur penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Melalui courtesy call tersebut, Polda Jatim dan Kejati Jatim berkomitmen untuk terus membangun komunikasi kelembagaan yang terbuka, konstruktif, dan profesional.
Sinergi antarlembaga tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati fungsi, kewenangan, dan independensi masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat, berbagai pelaksanaan tugas yang membutuhkan sinergi antarlembaga diharapkan dapat berjalan semakin efektif serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Jawa Timur. (*)
SURABAYA – Polda Jawa Timur meluncurkan program “Polisi Jogo Sekolah” sebagai upaya memperkuat pencegahan perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai pengaruh negatif yang dapat mengancam masa depan pelajar.
Program ini mengedepankan pendekatan preemtif, persuasif, dan humanis dengan menempatkan personel kepolisian sebagai mitra dan pendamping dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Komitmen tersebut ditandai melalui Apel Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah yang dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (21/10/2026).
Program Polisi Jogo Sekolah sekaligus menjadi bagian dari penguatan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui kolaborasi kepolisian, pihak sekolah, orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa pelajar merupakan elemen krusial dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap mereka wajib menjadi tanggung jawab bersama.
"Generasi muda ini yang akan mengisi momentum Indonesia Emas 2045. Kita harus menjaga mereka dari perundungan, tawuran, narkoba, serta pengaruh negatif lainnya," ujar Irjen Dekananto di Mapolda Jatim usai memimpin apel.
Kapolda Jatim juga menyoroti fenomena perundungan yang terkadang dianggap sekadar gurauan, padahal dapat memberikan dampak serius bagi korban dan dalam kondisi tertentu berpotensi masuk ke ranah hukum.
Melalui Polisi Jogo Sekolah, personel akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelajar mengenai batasan dalam pergaulan, pentingnya saling menghormati, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan.
Dalam pelaksanaannya, Kapolda Jatim menginstruksikan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, layaknya memperlakukan anak sendiri.
Personel juga diharapkan membangun komunikasi dengan siswa serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mengenali sejak dini berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi keamanan, pergaulan, dan perkembangan anak.
"Kami ingin polisi menjadi orang tua asuh sekaligus sahabat bagi anak sekolah. Mereka harus merasa dekat, tidak takut, dan percaya bahwa kepolisian hadir untuk melindungi," tegas Irjen Dekananto.
Polda Jatim akan melakukan pemetaan sebagai dasar penempatan dan pola pendampingan personel. Sekolah yang berdasarkan hasil pemetaan memerlukan penguatan langkah pencegahan akan mendapatkan pendampingan secara lebih intensif, termasuk terhadap potensi tawuran, perundungan maupun penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Jatim menekankan bahwa Polisi Jogo Sekolah tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala berdasarkan efektivitas dan manfaat nyata yang dirasakan oleh pelajar, sekolah, maupun masyarakat.
Program tersebut juga direncanakan diterapkan secara serentak oleh seluruh Polres jajaran Polda Jatim.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Polisi Jogo Sekolah akan diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, antara lain guru Bimbingan Konseling (BK), kepala sekolah, wali kelas, orang tua, serta dinas pendidikan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut penting mengingat perkembangan dan perilaku remaja tidak hanya dipengaruhi lingkungan sekolah, tetapi juga keluarga, pergaulan, serta lingkungan sosial.
"Anak-anak kita memiliki masa depan panjang. Jangan sampai karena kurang pemahaman, mereka terjerumus persoalan hukum. Ini yang kita cegah sejak dini," pungkas Irjen Dekananto. (*)
TUBAN – Komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima terus digelorakan kepolisian termasuk Polresta Tuban jajaran Polda Jatim.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menggelar dialog terbuka bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) di Kangen Kopi, Kecamatan Tuban, Senin (19/10/2026) malam.
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata dari jargon "Polisi Bersama Masyarakat", di mana kepolisian hadir langsung mendengarkan kritikan dan keluhan riil di lapangan.
Sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa turut hadir, di antaranya Ketua PC PMII Roviq Wahyudin, Ketua PC HMI Agus Siswanto, Ketua DPC GMNI Ain Nur Rochman, perwakilan PC IMM, serta pengurus BEM dari Universitas Sunan Bonang, ITB, dan Unirow.
Dalam forum tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan dan apresiasi atas langkah cepat Polresta Tuban dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Perwakilan BEM Universitas Sunan Bonang, Faris, berharap kedekatan Polri dan warga yang selama ini telah terjalin tetap terpelihara.
“Harapan kami, jargon ‘Polisi Bersama Masyarakat’ bukan hanya sekadar slogan, tetapi benar-benar dimaknai dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Faris.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap kritis mahasiswa.
Terkait keluhan kamtibmas, Kombes Pol Jazuli Dani memastikan jajarannya akan mengoptimalkan patroli pada jam rawan serta penegakan hukum yang objektif.
"Forum dialog ini menjadi ruang untuk bertukar pikiran, menyampaikan aspirasi, serta memperkuat sinergi antara Polri dan mahasiswa," kata Kombes Pol Jazuli Dani.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini menegaskan bahwa pintu diskusi selalu terbuka lebar demi membangun kepercayaan publik. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindak pidana.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada gangguan keamanan atau butuh bantuan, silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110,” tutur Kombes Jazuli Dani.
Selain membahas isu sosial, dialog ini juga menjadi sarana komunikasi menjelang evaluasi dua tahun masa jabatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh elemen mahasiswa di Kabupaten Tuban menyatakan tidak memiliki agenda aksi turun ke jalan. Mereka sepakat memilih jalur kemitraan kritis dan diskusi konstruktif bersama Polresta Tuban demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif. (*)
GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.
Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui "Cak Rama", sebuah layanan pengaduan resmi milik Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa informasi dari warga menjadi pintu masuk utama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan mendalam.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap seluruh jaringan ini," kata AKBP Ramadhan, Senin (19/10/2026).
Operasi senyap ini bermula pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menggerebek rumah milik MAR (24) di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu serta mendapati enam orang yang diduga sedang membeli atau menggunakan barang haram tersebut.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus AI (23) yang baru saja tiba di rumah MAR. Saat digeledah, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di saku jaketnya.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 21.30 WIB, petugas menangkap seorang sopir truk ekspedisi berinisial AFR (29) di rumah kosnya di Desa Setro dengan barang bukti dua paket sabu.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menciduk MAG (37) di Desa Sidojangkung yang diduga kuat berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tangan MAG, disita dua paket sabu.
Rangkaian penangkapan malam itu ditutup dengan ringkusnya RA (39) di Desa Gempolkurung yang juga kedapatan menguasai dua paket sabu.
"Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Menganti," jelas AKBP Ramadhan.
Dari total 12 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di BNNK Gresik karena dikategorikan sebagai pengguna. Sementara 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita 30 plastik klip sabu seberat 31,811 gram, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap (bong), uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Di akhir penjelasannya, Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (*)
SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin Apel Gelar Pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (21/10/2026).
Pengerahan pasukan BKO tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya penanganan dan pemadaman karhutla sekaligus mencegah meluasnya kebakaran di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan perkembangan situasi dan hasil pemantauan, karhutla masih terpantau di sembilan wilayah di Jawa Timur. Meski jumlah titik kebakaran mengalami penurunan dan sebagian berada dalam skala relatif kecil, langkah antisipasi tetap diperkuat untuk mencegah munculnya kebakaran susulan.
Kapolda Jatim menegaskan, operasi pasukan BKO tidak hanya difokuskan pada upaya pemadaman di lapangan. Personel juga diinstruksikan melakukan langkah-langkah preventif serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan pembakaran hutan maupun lahan yang memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan perkembangan situasi, masih terdapat beberapa titik api yang harus kita padamkan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memperkuat penanganan secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Irjen Pol Dekananto.
Kapolda Jatim juga meminta seluruh jajaran melakukan pemetaan lokasi kebakaran secara akurat serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama BPBD, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.
Menurut Irjen Pol Dekananto, penurunan jumlah titik kebakaran tidak boleh membuat jajaran mengendurkan kesiapsiagaan. Potensi munculnya kebakaran baru tetap perlu diantisipasi seiring kondisi cuaca dan musim kemarau.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan penekanan Bapak Kapolri, penanggulangan karhutla di Jawa Timur harus maksimal. Walau titik api berkurang, kita tidak boleh lengah karena potensi kebakaran baru masih sangat mungkin terjadi selama kemarau,” tegas Irjen Pol Dekananto.
Selain penanganan karhutla, Kapolda Jatim memberikan penekanan khusus terhadap keselamatan dan kesehatan personel yang bertugas di lapangan.
Para komandan lapangan diminta memastikan kesiapan personel serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perlengkapan keselamatan sebelum memasuki area kebakaran. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko selama pelaksanaan tugas penanganan karhutla.
Perkembangan situasi di masing-masing lokasi juga diminta untuk dilaporkan secara berkala sebagai bahan evaluasi dan penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Penugasan pasukan BKO dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari hingga 27 Oktober 2026. Setelah masa penugasan tersebut, Polda Jatim akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pergeseran personel maupun penambahan kekuatan apabila diperlukan.
“Sebagaimana yang selalu saya ingatkan, polisi harus lebih merakyat, bersahabat, dan bermanfaat. Hari ini rekan-rekan melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi masyarakat. Saya mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan kepada kita semua,” pungkas Irjen Pol Dekananto. (*)
KEDIRI — Polres Kediri Polda Jawa Timur terus berupaya mewujudkan jargon "Polisi Bersama Masyarakat" melalui langkah nyata. Salah satunya dengan menggelar dialog terbuka dalam suasana santai bersama sejumlah aktivis dan organisasi mahasiswa se-Kabupaten Kediri pada Senin (19/10/2026) malam.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi para aktivis mahasiswa untuk menyampaikan pandangan terkait isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memperkuat sinergi antara mahasiswa dan kepolisian.
Sejumlah perwakilan mahasiswa yang hadir memberikan apresiasi atas forum yang diinisiasi oleh Polres Kediri Polda Jatim tersebut.
Mereka mendorong komunikasi intensif seperti ini terus berlanjut agar setiap aspirasi dapat didiskusikan lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Sekretaris BEM Kediri Raya, Rizal Rahma Dwika, mengajak rekan-rekan mahasiswa menjadikan peristiwa 30 September 2025 sebagai bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, jalur dialog dan audiensi perlu dioptimalkan tanpa mengesampingkan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Mahasiswa tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Namun, dialog dan audiensi perlu diupayakan lebih dahulu agar persoalan bisa dibicarakan langsung dengan pihak terkait,” ujar Rizal.
Di sisi lain, Ketua PC SEMMI Kediri Raya, Adham, mengingatkan bahwa gangguan keamanan berdampak langsung pada roda perekonomian warga, termasuk kekhawatiran para pedagang dalam menjalankan usaha.
Ia mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta keharmonisan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut baik usulan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa Polres Kediri sangat terbuka terhadap informasi, saran, maupun kritik.
AKBP Latif menegaskan, forum "ngopi bareng" ini sengaja digelar agar kepolisian dapat mendengar langsung perspektif dari kalangan akademisi.
“Perbedaan pandangan itu wajar. Kami terbuka terhadap informasi, saran, dan kritik dari mahasiswa. Yang penting, komunikasi tetap terjaga dan setiap persoalan dibicarakan dengan saling menghormati demi keamanan masyarakat Kediri,” kata AKBP Latif.
Ia juga berpesan agar mahasiswa bijak dalam menyikapi perkembangan isu di media sosial, tetap mengutamakan pendidikan, serta aktif berorganisasi secara bertanggung jawab.
Kapolres Kediri menambahkan, situasi kamtibmas yang kondusif merupakan kunci utama untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor UMKM.
"Melalui dialog terbuka yang berkelanjutan ini, diharapkan setiap aspirasi dapat tersalurkan dengan baik demi menjaga wilayah Kediri yang aman, harmonis, dan kondusif," tutup AKBP Latif. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)



