TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
PONOROGO, – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, turun
langsung melakukan pengecekan stok jagung di Gudang Bulog Babadan, Rabu
(18/02/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan
cadangan pangan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Ponorogo Polda Jatim,
Kapolres Ponorogo meninjau gudang yang berlokasi di Jalan Ponorogo–Madiun,
Desa/Kecamatan Babadan.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Ponorogo memeriksa sejumlah
gudang penyimpanan yang berisi komoditas jagung.
Hasilnya, kapasitas gudang yang mencapai 3.000 ton saat ini
dinyatakan telah terisi penuh.
“Kami memastikan keamanan dan stok cadangan pangan di Gudang Bulog
Babadan dan saat ini sudah penuh dengan kapasitas 3.000 ton dan sudah terisi,”
ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Ia menambahkan, untuk penyerapan jagung selanjutnya dari wilayah
Ponorogo akan dialihkan ke Gudang Bulog Gulun, Magetan, guna memastikan
distribusi dan penyerapan hasil panen petani tetap berjalan.
“Selanjutnya untuk jagung dari wilayah Ponorogo akan disetor ke
Gudang Bulog Gulun Magetan,” pungkasnya
SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap
narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33
kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B
Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China
warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit
handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga
Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang
saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil
penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau,
menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10
kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah
Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120
juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.
Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya
Utara, Kota Surabaya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu
bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam
tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik
ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan
sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam
proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan
yang terlibat,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1
Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup,
atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata
Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim
dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa
Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas
Kombes Abast.
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat
Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus
dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan
terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga
digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten
Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang
membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum
kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk
diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari
perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan
penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut,
kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,”
jelas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah
sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh
otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor
registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang
sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang
berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam
sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para
pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri
jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten
Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik
perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang
terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim
berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal
dari tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA
diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan
pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.
"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku
peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal
dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol
Jules Abraham Abast.
Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset
sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di
Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar
masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut
mencapai Rp 2,7 miliar.
Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari
hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan
sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.
Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari
penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September
2025.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana
mencurigakan yang mengarah kepada WP.
"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun
pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian
membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes
Pol Abast.
Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang
bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda
motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999
gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening
sebesar Rp 600 juta.
"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang
dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah
Kombes Abast.
Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga
melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun
2022 hingga 2026.
Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli
sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara
narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes
Abast.
"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama
pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes
Abast.
Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil
(Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan
Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang
dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen
pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi
lainnya.
"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang
dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes
Abast.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan
denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh
aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian
dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules
Abraham Abast.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad
Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8
perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam
proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp
55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika
beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes
Pol Kurniawan.
SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur
melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi
kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.
Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol
Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).
Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara
terus-menerus.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan
akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.
Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan
rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan, imbauan tersebut
merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda
Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.
“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan
lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa
kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar
AKP Mulyani.
Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi
kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh
kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.
"Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya
boleh digunakan dalam kondisi darurat," tegas AKP Mulyani.
Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani
arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan.
"Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,”
tegas AKP Mulyani.
Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara
rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan
pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma
Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci
keselamatan di jalan tol.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang
untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat
menentukan,” ujar AKBP Hendrix.
PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi
truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur
tetap aman dan lancar.
Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan
seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak.
Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang
terlibat kasus narkoba.
Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo
Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di
Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan
memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk
menjaga Integritas.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan
melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh
wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri
dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal,
sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan
pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan
fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai
tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik
internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan
jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang
dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu
kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas
Trunoyudo.
Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan
pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat
kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks
Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat
resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan
tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes
Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB
menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh
terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga
pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga
pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,”
ujar Trunoyudho.
Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan
sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif
penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani
pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan
diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar
menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri
dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri
telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di
seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam
menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan
melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan
melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai
proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius
Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang
tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih,
khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan
itu dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci
dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya
dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam,
baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang
sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada
pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah
Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan
hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang
terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah
ketentuan, yaitu:
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
kewajiban menaati norma hukum;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
larangan menyalahgunakan kewenangan;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
perilaku penyimpangan seksual;
6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian
dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional
pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.


.jpeg)
.jpeg)

