Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

NGAWI, Tugas Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, tetapi juga hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan setulus hati.

Sebagai wujud kepedulian tersebut, personel Polsek Geneng Polres Ngawi membantu proses penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH ) Plus Tahap II yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Geneng, Kamis (18/6/2026).

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Geneng mengutamakan pelayanan kepada para lanjut usia (lansia) dengan membantu proses antrean, memberikan pendampingan, serta memastikan para penerima manfaat tidak mengalami kesulitan saat menerima bantuan.

Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Geneng Iptu Harli Prabowo menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Polri tidak hanya bertugas menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum, tetapi juga berkewajiban melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ungkap Iptu Harli.

Menurut Kapolsek Geneng, melalui pendampingan penyaluran bantuan sosial ini, pihaknya ingin memastikan para lansia dapat menerima haknya dengan aman, nyaman, dan tanpa kendala.

Sementara itu beberapa orang lansia (lanjut usia) yang dibantu, mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Polsek Geneng.

Tak hentinya para lansia memberikan pujian atas pelayanan humanis anggota Polsek Geneng yang hadir sejak pagi yang membantu warga penerima bantuan sosial tetsebut.

"Matur suwun pak Polisi, sampun dibantu, (terimakasih pak Polisi sudah dibantu)," kata Mbah Sih, salah satu lansia pemerima bansos. (*)
SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber Internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan. 

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penanganan perkara ini, Polrestabes Surabaya Polda Jatim bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.

Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban di China segera dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.

Dari hasil penyidikan terungkap, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan puluhan telepon seluler.

Mereka menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian. 

Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga dipaksa mentransfer sejumlah uang.

Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan dibuat kedap suara sehingga saat melakukan video call tampak seperti proses pemeriksaan resmi.

Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
BONDOWOSO - Kedatangan truk tangki air bersih dari Polres Bondowoso Polda Jatim langsung disambut warga Dusun Sumber Biru Desa Klabang Kecamatan Tegalampel.

Desa Klabang merupakan salah satu wilayah terparah di 9 Kecamatan yang menjadi wilayah darurat kekeringan dan sulit mendapatkan air bersih setiap harinya. 

Jika tidak ada dropping setiap kepala keluarga harus mengambil air sejauh kurang lebih 2 kilometer.

Kapolres Bondowoso, AKBP. Aryo Dwi Wibowo, SH, SIK, MM. mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, agar setiap hari dapat mendistribusikan air bersih ke desa darurat kekeringan.

"Kita lakukan pendistribusian air bersih ke 20 Dusun di 9 Kecamatan dengan harapan masyarakat bisa merasakan manfaat langsung disaat krisis air bersih saat musim kekeringan melanda,"kata AKBP Aryo, Rabu (17/6/2026).

Selain dibagikan pada warga petugas juga mengisi tandon air di beberapa titik dusun yang krisis air bersih. 

Warga yang mendapat bantuan air bersih mengaku sangat terbantu dengan bantuan puluhan ribu liter air bersih oleh Polres Bondowoso Polda Jatim.

"Alhamdulillah, dengan bantuan air bersih dari Polres Bondowoso, kami tidak lagi ambil air yang lokasinya jauh dari tempat tinggal kami " ujar salah satu warga setempat. (*)
Jakarta – Polri terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan tinggi kepolisian. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Wisuda Mahasiswa Program S1 Angkatan ke-83, S2 Angkatan ke-14, dan Program Doktor Ilmu Kepolisian Tahun Akademik 2026 yang dirangkaikan dengan Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Kampus STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (17/6).

Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menyampaikan bahwa sebanyak 289 wisudawan yang terdiri dari Program Sarjana, Magister, dan Doktor telah menyelesaikan pendidikan sebagai bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas dan kapabilitas personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

“Ini adalah bagian dari upaya Polri untuk terus meningkatkan kemampuan pengetahuan seluruh personel SDM Polri agar mampu memahami serta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya melalui pendekatan keilmuan yang mereka ikuti selama program pendidikan di STIK Lemdiklat Polri,” ujar Komjen Pol. Panca.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan implementasi dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Kapolri dalam membangun SDM yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab harapan masyarakat.

Komjen Pol. Panca juga mengungkapkan bahwa Kapolri mendorong STIK untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pengembangan Universitas Kepolisian yang saat ini tengah dikaji. Universitas tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan bagi anggota Polri, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendalami ilmu-ilmu terkait keamanan dan ketertiban.

“Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian harus terus beradaptasi dan mengembangkan diri melalui Universitas Kepolisian yang saat ini sedang kita bahas untuk dapat mengakomodasi tidak hanya polisi, tetapi seluruh elemen masyarakat yang ingin menimba ilmu dan berkaitan dengan masalah-masalah keamanan,” katanya.

Sementara itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan aspek etika, logika, dan rasa dalam pembentukan perwira Polri.

“Polisi harus pintar. Kami terus berbenah agar STIK menjadi bagian penting dalam mencetak kader-kader Polri yang bermartabat, profesional, dan beradab,” ujar Irjen Pol. Eko.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar STIK Lemdiklat Polri Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., menilai peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi, khususnya program doktoral, akan memperkuat kualitas kepemimpinan di lingkungan Polri.

“Semakin cerdas, semakin tinggi, semakin pintar, semakin memiliki empati kepada publik,” ungkap Prof. Hermawan.

Melalui penguatan pendidikan tinggi kepolisian, Polri berharap dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak hanya memiliki kecakapan akademis, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, serta semakin dekat dengan masyarakat sesuai arah kebijakan Kapolri dan harapan Presiden Republik Indonesia.
KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Dalam kasus pertama ini, Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya," kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama Tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami," ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)
BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur. 

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan. 

"Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).

Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.

Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.

Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing - masing. 

Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)
KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan. 

"Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar," kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan. 

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban," ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)