TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
Jakarta – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini berada dalam dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya terkait praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurut Irjen Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.
Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, yang menjadi salah satu terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat ini diakui turut menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek pengawasan dan potensi penyimpangan.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja, di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal (ighomah) yang kemudian digunakan untuk berhaji. Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre (0 tahun) dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, menggunakan visa furoda, mujamalah, dan/atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Polri juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.
Tak hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah. Modus lain yang turut teridentifikasi adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.
Selain itu, maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro ilegal tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sebagai langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Dalam upaya preemtif, Polri melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji serta meningkatkan literasi publik terhadap modus penipuan. Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi, serta maskapai.
Di sisi lain, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.
Polri menegaskan akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).
Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Oleh karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Terkait pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
JAKARTA – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2026 yang digelar di Jakarta, 14–15 April 2026.
Dalam forum yang diikuti seluruh jajaran humas Polda se-Indonesia tersebut, Bidhumas Polda Jatim berhasil meraih Juara I Laporan Aplikasi SPIT (Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu), Juara I Laporan TV Polri, serta Juara II Laporan Cipta Trending Topik (CTT).
Capaian ini menunjukkan konsistensi kinerja Bidhumas Polda Jatim dalam pengelolaan informasi publik, optimalisasi media digital, serta penguatan strategi komunikasi yang adaptif di era informasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran humas, baik di tingkat Polda maupun Polres.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kehumasan, khususnya dalam keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan media digital yang efektif,” ujar Kombes Pol Abast, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pimpinan serta sinergi lintas satuan kerja di lingkungan Polda Jawa Timur.
“Kami akan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren komunikasi publik, agar kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Kombes Abast.
Rakernis Humas Polri 2026 sendiri menjadi forum strategis dalam mengevaluasi kinerja, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat strategi komunikasi publik Polri secara nasional.
Dengan capaian tersebut, Bidhumas Polda Jatim diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi, sekaligus menjadi rujukan bagi satuan humas lainnya di lingkungan Polri. (*)
Bali – Kemala Run 2026 siap digelar Hari Minggu (19/04) sebagai ajang lari berskala nasional dengan total pendaftar mencapai 11.000 peserta per 13 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan antusiasme tinggi dari masyarakat serta melibatkan pelari dari berbagai kalangan, mulai dari profesional hingga komunitas, termasuk unsur TNI-Polri.
Kemala Run 2026 mempertandingkan tiga kategori utama, yakni Half Marathon, 10K, dan 5K. Meliputi kategori nasional berdasarkan kelompok usia, kategori open, hingga kategori khusus.
Selain jumlah peserta yang besar, penyelenggaraan tahun ini menjadikan Kemala Run sebagai salah satu event lari dengan total hadiah terbesar di Indonesia. Besaran hadiah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik sekaligus kualitas kompetisi.
Seluruh rangkaian lomba akan dimulai dan berakhir di Jalan Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan rute yang melintasi sejumlah kawasan strategis seperti Pantai Saba dan Pantai Purnama. Rute ini dirancang tidak hanya untuk mendukung aspek kompetitif, tetapi juga memberikan pengalaman berlari dengan latar keindahan alam Bali.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia juga menyiapkan area race village yang berlokasi di kawasan Pantai Purnama dengan berbagai fasilitas seperti media center, area start dan finish, panggung media, serta zona UMKM. Alur pergerakan peserta telah diatur secara sistematis mulai dari area parkir menuju garis start hingga ke area pemulihan setelah mencapai garis finish.
Dalam mendukung partisipasi yang lebih luas, panitia menyediakan skema pendaftaran community package bagi kelompok dengan jumlah minimal 50 peserta, sehingga komunitas dapat mengikuti berbagai kategori lomba dengan biaya yang lebih terjangkau.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen. Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Kemala Run tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga bagian dari upaya membangun kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan positif.
“Kemala Run bukan sekadar ajang olahraga, tetapi juga menjadi ruang interaksi antara Polri dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan energi positif, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mendorong gaya hidup sehat secara luas,” ujarnya.
Dengan tingginya minat peserta serta dukungan berbagai pihak, Kemala Run 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum untuk mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat daya tarik Bali sebagai destinasi sport tourism di Indonesia.
Jakarta Selatan — Di tengah derasnya arus informasi digital yang
kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda
terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat,
dan dapat dipercaya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.,
dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang
dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.
Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini
semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di
ruang digital.
“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya
untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah
kebenaran.”
Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar
lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan
keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat,
dan kredibel.
Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran
Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan,
yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.
“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi
yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat
penting.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah
mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan
big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan
merespons isu secara cepat dan akurat.
Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan
klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum
berkembang luas di masyarakat.
Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital
saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh
institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas
informasi publik.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi
komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi
masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.
Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas
Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam
menyampaikan informasi kepada publik.
“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang
mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.”
MADIUN - Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua pemuda
asal Kabupaten Madiun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka
yang berinisial SDR (50) dan STR (23) ini melakukan aksinya di wilayah
Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri dan Saradan.
"Dua tersangka ini menyasar lokasi kendaraan yang sedang
terparkir di area persawahan dan teras rumah dengan kunci kontak yang masih
menancap," kata AKBP Kemas di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).
Untuk tersangka SDR, ada 6 TKP yang sudah dijarah, yaitu 2 TKP di
wilayah kecamatan Mejayan, 2 TKP di kecamatan Balerejo, dan 2 di kecamatan
Pilangkenceng.
Sedangkan untuk STR menjarah di Kecamatan Saradan ada 2 TKP, di
Kecamatan Wonoasri ada 3 TKP dan di Kecamatan Balerejo ada 1 TKP.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor
1 tahun 2023 tentang KUHP dimana ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar
500 juta rupiah," tegasnya.
Adapun modus operandi SDR melakukan pengamatan di area persawahan
dengan berjalan kaki.
Kalau ada kendaraan yang kuncinya menancap dan pemiliknya tidak
memperhatikan maka motor langsung dibawa kabur.
Sedangkan STR menggunakan modus usai pengamatan dengan naik ojol
dan mengambil kendaraan yang berada di teras rumah warga.
Kapolres Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap
berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, khususnya di area persawahan
maupun di teras rumah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci
di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda,” pungkas Kapolres
Madiun.
MALANG - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali
diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.
Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang
pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan
di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan
pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas
peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan
penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan
berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa
(14/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang
bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu
dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti
plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang
diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk
berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai
pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan
sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan
guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana
narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,”
pungkas AKP Bambang.