Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News


 BONDOWOSO :  Meminimalisir kecalakaan lalu lintas (Laka Lantas), sejumlah anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso Polda Jatim menambal jalan berlubang di beberapa titik jalan menuju Kota Bondowoso.


Menggunakan alat seadanya, anggota Satlantas Polres Bondowoso menambal jalan dengan adukan semen dan pasir.


Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dan menghindari kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak.


"Agar warga yang melintas lebih aman dan nyaman," ujar AKBP Harto saat dikomfirmasi, Sabtu (14/6).


Ia juga mengatakan hal yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Bondowoso itu salah satu bakti Polri untuk Masyarakat.


"Kebetulan saat ini menjelang hari Bhayangkara ke -79 kami juga menggelar berbagai kegiatan sosial," ujar AKBP Harto.


Selain penambalan jalan berlubang di wilayah Kota Bondowoso, pihaknya juga menggelar Bakti Kesehatan gratis.


"Pemeriksaan kesehatan gratis kami laksanakan bersama Rumah Sakit Bhayangkara," tambah AKBP Harto.


Dengan berbagai kegiatan sosial di Hari Bhayangkara ke - 79 ini, diharapkan Polri semakin dekat dengan masyarakat dan dapat mengimplementasikan bukti pengabdian Polri bagi masyarakat.


"Ini juga menunjukkan komitmen Polres Bondowoso untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, " pungkas Kapolres Bondowoso. (*)

BANYUWANGI — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melantik Pengurus  PBVSI Kabupaten Banyuwangi Masa Bakti tahun 2025 - 2029 di Ruang Rapat Utama Polresta Banyuwangi, Sabtu (14/6/2025). 


Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto,M.Si., selaku Ketua Umum PBVSI Provinsi Jawa Timur di dampingi oleh Ketua Harian PBVSI Provinsi Jawa Timur  Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus baru PBVSI Banyuwangi.


Pengurus PBVSI ini yang akan mengemban amanah memajukan olahraga bola voli di Banyuwangi selama Lima tahun ke depan. 


Pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Jatim, Pengurus PBVSI Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Banyuwangi, pengurus KONI Banyuwangi, serta tokoh-tokoh olahraga daerah.


Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan harapannya agar pengurus yang baru dilantik mampu membawa PBVSI Banyuwangi semakin maju dan berprestasi, baik di tingkat regional maupun nasional.


"PBVSI Banyuwangi diharapkan mampu mencetak atlet-atlet berprestasi dan terus berkontribusi dalam membangun karakter generasi muda melalui olahraga," ujar Irjen Pol Nanang.


Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan dukungannya terhadap pengembangan olahraga di wilayah Banyuwangi.


"Kami siap mendukung berbagai upaya pengembangan olahraga, termasuk bola voli, sebagai bagian dari pembinaan generasi muda yang positif dan produktif," kata Kombes Rama. 


Acara pelantikan berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kapolda Jatim, pengurus PBVSI, Forkopimda, serta para tamu undangan.(*)

 


 BANYUWANGI  — Kapolda Jatim,Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si bersama Ketua PYKB Daerah Jatim, Ny. Dewi Nanang Avianto, beserta rombongan melaksanakan kunjungan ke SMA 2 Taruna Bhayangkara (SMADATARA) Jl.Pandan,Kembiritan - Genteng - Banyuwangi,Sabtu (14/6/2025).


Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan dan penguatan soliditas jajaran Polri serta agenda pembinaan organisasi Persatuan Yayasan Kemala Bhayangkari (PYKB) Daerah Jawa Timur.


Rombongan disambut dengan rangkaian penyambutan adat, pengalungan slayer, pagar betis siswa siswi, serta penampilan drum corps SMADATARA.


Dalam sambutannya di Ruang Agrapana, Kapolda Jatim memberikan motivasi serta arahan kepada siswa siswi SMADATARA.


Kapolda Jatim menerangkan pentingnya peranan pendidikan karakter dan kedisiplinan sejak dini dalam membentuk generasi emas menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan arahan Presiden RI.


"Negara maju adalah negara yang diisi oleh generasi yang disiplin dan berkarakter," tegas Kapolda Jatim di hadapan siswa siswi SMADATARA.


Ia juga mengatakan SMADATARA Banyuwangi ini menjadi contoh positif bagaimana dunia pendidikan turut mencetak generasi unggul dan berprestasi.


Selain itu, Kapolda Jatim juga membuka sesi tanya jawab dengan para taruna terkait aspek seleksi masuk Polri dan menyerahkan cinderamata dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk sinergitas antara dunia pendidikan dan kepolisian.


Sebagai informasi, SMADATARA yang berlokasi di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi itu diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Minggu (19/12/2021).


Sekolah berbasis kebhayangkaraan dan boarding school ini merupakan pengembangan kapasitas kelembagaan dari SMAN 2 Banyuwangi.


Ada penambahan kurikulum khusus kesamaptaan, pendidikan karakter kebangsaan serta bela negara.


Sekolah hasil kerja sama dengan Polri ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter dan dapat menjawab tantangan masa depan yang semakin dinamis dan kompleks. (*)


 TUBAN – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tuban Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial religi berupa bersih-bersih tempat ibadah, Jumat (13/6/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., dan melibatkan jajaran personel Polres Tuban Polda Jatim.


Dalam aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan serta kerukunan antar umat beragama, sejumlah tempat ibadah dibersihkan.


Beberapa tempat ibadah yang menjadi sasaran kegiatan antara lain Kelenteng Tjoe Ling Kong di Jalan Panglima Sudirman dan Gereja Beth El Tabernakel di Jalan Sumurgempol Tuban, Pura Sanggah Pamuja  di jalan Lukman hakim kelurahan Doromukti kabupaten Tuban.


Tak hanya itu, kegiatan bersih-bersih juga menyasar beberapa Masjid dan area pemakaman umum Mbah Randu yang terletak di belakang Mapolsek Tuban.


Kapolres Tuban melalui Kasihumas AKP J. Mintoro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut hari Bhayangkara ke-79.


"Tujuannya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ungkap AKP Mintoro.


Kasihumas Polres Tuban menerangkan, melalui kegiatan ini Polres Tuban Polda Jatim ingin menunjukkan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.


"Kami berupaya mempererat hubungan dengan masyarakat lintas agama dan kegiatan ini menjadi bagian dari semangat pengabdian "Polri untuk masyarakat,"tutupnya. (*)


 Jakarta.Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa Kapolri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.


Adapun satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Dengan beranggotakan mantan Pegawai KPK  yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.


Menurut mantan Penyidik KPK ini, selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.


Hotman Tambunan ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan menyatakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.


Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat.


Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan. Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tsb tidak dapat dipungut PNBP nya. Beberapa kapal tersebut mmg telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama.



Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus yaitu:

1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat

2. KKP RI melalui penyuluh2 perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik2 kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya

3. Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat utk kapal2 di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut. 


Dalam waktu dekat hal kongrit yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut di atas adalah:

1. Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tsb mmg diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini mmg menjadi salah satu tahapan yg kritikal dan membutuhkan waktu yg relatif lama dalam rangka pemberian ijin kapal perikanan

2. KKP secara sendiri atau bekerjasama dgn Pemerintah Provinsi akan membuka gerai2 pelayanan perijinan di pelabuhan2 perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.


Dengan bertambahnya kapal2 perikanan yg telah berijin, mk akan makin bertambah jumlah kapal2 yg dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.



Setelah KKP memberikan kesempatan yg luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya,  Satgassus menyarankan masih ada langkah yg harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal2 perikanan yg masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai ijin yg sesuai.


 SURABAYA - Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.


Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.


"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).


Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,


"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.


Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.


"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.


Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 


"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.


Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.


Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi


"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (*)


 KOTA KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Swalayan. 


Aksi komplotan spesialis pencurian di pusat perbelanjaan Kota Kediri itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos). 


Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Empat orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku.


Mereka adalah NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.


Hal itu seperti disampaikan oleg Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6).


Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang sempat diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di Swalayan Kota Kediri 


"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial (medsos) pada Sabtu (7/6/2025) yang lalu," kata AKP Cipto Dwi Leksana.


Dengan adanya aksi tersebut, petugas  melakukan patroli di media sosial setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota. 


"Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.


AKP Cipto menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut mengarah pada Empat terduga pelaku spesialis pencurian. 


Hingga akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat pelaku saat berada di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).


"Mereka (pelaku) sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," bebernya.


Dia mengungkapkan, modus operandi aksi pencurian tersebut memiliki peran masing-masing yakni tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban di Golden Swalayan Kota Kediri. 


Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban dan tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 


Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot serta dompet korban.


"NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang  beras yang dijual di golden swalayan," ucapnya.


Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka yang berhasil menggasak dompet korban langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall. 


Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.


"Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline," ujarnya.


Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Mall yang satu , dilanjutkan ke swalayan, dan Mall yang ada di Jl Hayam Wuruk.


AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja. 


Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka. 


Petugas juga turut mengamankan barang bukti diamankan petugas termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian. 


Atas perbuatannya, pelaku  dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. (*)