Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News


 Jakarta — Polri terus memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan terhadap pengunjuk rasa melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan komparatif internasional. Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada best practice negara maju, khususnya Inggris, yang telah memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel.


Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan sekaligus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.


“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri.


Terkait hal itu, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap — mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian. Setiap tahap dilengkapi aturan jelas “do and don’t” bagi petugas lapangan hingga komandan.


“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” jelas Wakapolri.


Selain studi internasional, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pembangunan model ini inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satunya adalah asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres, yang dinilai penting untuk menciptakan pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.


Perubahan internal turut dilakukan. Sistem pengendalian massa yang dahulu memiliki 38 tahapan kini disederhanakan menjadi lima fase utama. Hal ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.


Wakapolri menegaskan pentingnya kewajiban evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari standar HAM internasional.


“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.


Komjen Dedi juga menekankan bahwa perubahan organisasi tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman, tetapi harus berbasis kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data.


“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ungkapnya.


Pada kesempatan tersebut, Polri turut menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir antara lain Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, Ketua PBHI, Ketua YLBHI, Direktur Imparsial, Direktur Raksa Initiative, Anggota KontraS, Direktur Koalisi Perempuan, Direktur HRRWG, Direktur Centra Initiative, Direktur Amnesty, dan perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka memperkuat legitimasi publik terhadap penyusunan standar baru.


Polri juga mencatat berbagai kendala di lapangan, termasuk keterbatasan alat dan sumber daya di sejumlah wilayah. Namun semua temuan tersebut menjadi dasar penyempurnaan SOP agar lebih responsif dan mendukung perlindungan hak berunjuk rasa.


“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.


 Jakarta — Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.


Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh pendekatan yang disusun berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.


“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat,” ujarnya.


Menurut Wakapolri, Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional. Proses penyusunannya tetap melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.


“Kami tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu. Ini komitmen kami untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat,” tegasnya.


Pada Januari mendatang, tim akan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct terkait pengendalian massa. Model tersebut terdiri dari lima tahap mulai analisis awal hingga konsolidasi, lengkap dengan aturan “do and don’t” bagi setiap jenjang petugas.


“Studi komparatif di Inggris sangat penting untuk melihat bagaimana best practice diterapkan. Kita ingin memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai standar internasional dan tetap menghormati hak masyarakat,” tutur Wakapolri.


Perubahan internal Polri juga terus berlangsung. Jika sebelumnya sistem pengendalian unjuk rasa mengenal 38 tahap, kini disederhanakan menjadi lima fase yang lebih terukur, diterapkan bersama enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.


Wakapolri menegaskan perlunya mekanisme evaluasi berjenjang pada setiap tindakan kepolisian.


“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir. Ini menjadi pegangan agar kita bisa memperbaiki diri. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” ungkapnya.


Ia juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis riset dalam setiap proses pengambilan keputusan.


“Perubahan organisasi tidak bisa hanya berbasis pengalaman. Harus ada filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset. Kritik, saran, dan koreksi dari masyarakat adalah input penting bagi kami,” ujar Komjen Dedi.


Dalam kegiatan tersebut, Polri turut melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir di antaranya Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, Ketua PBHI, Ketua YLBHI, Direktur Imparsial, Direktur Raksa Initiative, anggota KontraS, Direktur Koalisi Perempuan, Direktur HRRWG, Direktur Centra Initiative, Direktur Amnesty International Indonesia, serta perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting dari proses penyusunan model pelayanan yang lebih partisipatif dan transparan.


Polri juga mencatat sejumlah kendala lapangan, seperti keterbatasan alat dan sumber daya di beberapa wilayah. Namun, semua temuan tersebut menjadi masukan untuk perbaikan SOP dan penguatan koordinasi pengamanan pada masa mendatang.


“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Inilah semangat transformasi yang diamanatkan Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.


 Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menutup kegiatan apel Kasatwil tahun 2025 di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat pada Rabu 26 November 2025.


Dalam amanatnya, Komjen Dedi mengatakan, apel Kasatwil bukan akhir, melainkan titik awal dari ekspektasi publik agar Polri semakin transparan, humanis, responsif, dan berpegang pada prinsip to serve and protect.


"Apel Kasatwil merupakan momentum refleksi, transfer knowledge, serta evaluasi bersama atas kinerja tahun 2025 sebagai dasar peningkatan kinerja Polri ke depan," kata Dedi.


Mantan Irwasum Polri ini mengatakan, Polri bukan organisasi anti kritik. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemerhati menjadi dasar bagi Polri untuk berubah menjadi lebih profesional dan dipercaya publik.


Untuk itu, kata Dedi, Polri mengundang seluruh pihak eksternal untuk menyampaikan saran tertulis terkait perubahan paradigma penanganan unras sebagai ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perkap.


Dedi mengatakan, Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan Institusi menuju ke arah yang lebih baik.


Untuk itu, kata Dedi, Polri mengundang seluruh pihak eksternal untuk menyampaikan saran tertulis.


"Penyusunan Perkap dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta berbasis studi komparatif, termasuk rencana referensi ke Inggris untuk memperdalam konsep code of conduct," katanya.


Eks Kadiv Humas Polri ini mengatakan, pada Januari akan dilaksanakan studi komparatif ke Inggris untuk mendalami lima siklus dalam bertindak yang menjadi standar di kepolisian di negara tersebut.


Aturan baru nantinya akan menggantikan pola tiga tahapan (hijau–kuning–merah) menjadi lima tahapan dengan enam cara bertindak.


"Mengarahkan bahwa setiap komandan lapangan wajib membuat laporan terperinci mengenai cara bertindak dalam lima tahapan unras dalam bentuk decision log sebagai bahan evaluasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan profesionalisme penanganan unras ke depan," ujarnya.


Lebih lanjut, Dedi menegaskan para Kapolres adalah calon pemimpin Polri di masa depan, sehingga perubahan Polri kearah yang lebih baik ditentukan oleh kualitas SDM yang mengisinya.


"Mengajak seluruh jajaran berpikir kritis dalam menghadapi masalah serta memastikan penyelesaian berbasis kajian dan fakta di lapangan," ucapnya.


Mengambil pembelajaran dari Agustus Kelabu dan Black September, khususnya terkait kelayakan tenda personel di lapangan, yang harus diperbaiki agar lebih layak bagi pergantian pasukan yang berlangsung hingga satu bulan.


Prototipe tenda baru telah dirumuskan melalui studi komparatif, lebih manusiawi, dan tidak panas, dan akan didistribusikan bertahap ke seluruh satuan wilayah.


Terakhir, ia pun mengapresiasi seluruh jajaran atas kinerja satu tahun terakhir dan menekankan pentingnya menyamakan visi sejalan dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins yang mencerminkan perubahan nyata dan terukur.


 Jakarta — Polri menampilkan peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam rangka Apel Kasatwil Tahun 2025, sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia. Peragaan yang dilakukan oleh Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri tersebut memperlihatkan secara utuh lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, mulai dari situasi tertib hingga eskalasi rusuh berat, berikut langkah-langkah kepolisian yang harus dilakukan pada setiap tahap.


Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib menjelaskan bahwa model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.


“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Brigjen Ngajib.


Dalam kegiatan tersebut, Polri memeragakan tata cara pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi:


1. Tertib – Massa patuh imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan (deterrent) serta imbauan lisan.


2. Kurang Tertib – Massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.


3. Tidak Tertib – Massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).


4. Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.


5. Rusuh Berat – Situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.


Menurut Brigjen Ngajib, penyederhanaan prosedur dari 38 tahap menjadi lima fase membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh petugas, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.


“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.


Peragaan tersebut memperlihatkan keterlibatan terpadu berbagai fungsi kepolisian, seperti:


- Sabhara sebagai Dalmas awal,


- Propam sebagai pengawas tindakan dan kepatuhan prosedur,


- Lalu Lintas untuk pengaturan arus,


- Reskrim dalam identifikasi provokator dan pelaku pidana,


- Intelkam untuk penggalangan massa,


- Humas melakukan dokumentasi dan publikasi,


- K-9 untuk sterilitas area,


- serta tim negosiator bersertifikasi untuk meredam eskalasi.


Teknologi baru juga ditampilkan, seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang memungkinkan instruksi didengar hingga radius 2 km, serta penggunaan drone dalam pengambilan keputusan taktis.


Brigjen Ngajib menegaskan bahwa tujuan utama peragaan ini adalah menyamakan persepsi seluruh Kasatwil dalam memberikan pelayanan unjuk rasa yang humanis namun tetap tegas.


“Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Kita wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban umum secara proporsional,” ujar Dirsamapta.


Ia menambahkan bahwa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan menjadi kunci sukses aparat di era sekarang.


“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tutup Brigjen Ngajib.


 Jakarta - Apel Kasatwil Polri tahun 2025 turut mengundang 10 Atpol negara sahabat. Hal itu merupakan komitmen mewujudkan keamanan global. 


Adapun dari 10 yang diundang, tujuh Atpol negara sahabat yang hadir yakni, Kepolisian Australia, Amerika Serikat (FBI), China, Filipina, Jepang, Malaysia dan Perancis. 


Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kegiatan tersebut juga mengundang Kepolisian Hongkong. Hal itu untuk mencari model penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Indonesia. 


Menurut Sigit, ke depannya, Polri akan mengubah doktrin penanganan demonstrasi yang tadinya menjaga menjadi melayani. Hal ini komitmen sesuai dengan komitmen polisi yang sejak awal menjamin hak kebebasan berpendapat masyarakat. 


"Di satu sisi kita juga tentunya miliki konsep dalam menghadapi rusuh massa yang tentunya apabila tidak  kita kendalikan akan berdampak stabilitas kamtibmas, terganggunya fasilitas publik, sektor ekonomi yang tentunya harus kita jaga. Ini menjadi bagian kita evaluasi sekaligus pembahasan dalam apel kasatwil," ucap Sigit dikutip, Rabu (26/11/2025).


Apel Kasatwil bertajuk 'Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat' ini, kata Sigit sengaja dilaksanakan di Satlat Brimob Cikeas. Para Kapolda dan Kapolres bakal bermalam di tenda sslama tiga hari ke depan. 


"Tentunya kegiatan ini yang pertama meningkatkan soliditas internal kekompakan utamanya. Bagaimana kita melakukan preview penanaman ulang doktrin kita Tribrata dan Catur Prasetya. Dan tentunya hakikat dari tugas Polri di dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya sebagai pelaksana alat negara di bidang harkamtibmas di bidang penegakan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman pelayanan terhadap keamanan yang di dalam negeri," ujar Sigit.


 Jakarta - Polri mengundang Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) sebagai salah satu pembicara dalam apel jajaran kepala satuan wilayah (Kasatwil) 2025. Hal itu dalam rangka mencari referensi model penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Tanah Air.

"Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hong Kong, terkait dengan kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mako Pusat Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Senin (24/11/2025).


Jenderal Sigit menyatakan tengah berupaya mengubah pola penanganan aksi massa yang mulanya mengamankan menjadi melayani. Hal itu untuk mewujudkan kebebasan berpendapat di muka publik.


"Juga bagaimana kita membedakan antara upaya kita dan mengubah doktrin kita, dari yang tadinya menjaga menjadi melayani, khusus untuk saudara-saudara kita yang melakukan atau menjalankan haknya yang diatur dalam kebebasan mengeluarkan pendapat," jelasnya.


Sigit menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki konsep dalam menghadapi rusuh massa. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menjaga stabilitas nasional.


"Tentunya apabila ini tidak kita kendalikan, tentunya akan berdampak terhadap stabilitas kamtibmas, berdampak kepada terganggunya fasilitas-fasilitas publik, sektor-sektor ekonomi yang lain, yang tentunya harus kita jaga," terang Jenderal Sigit.


Eks Kabareskrim Polri itu menyebut bahwa perihal penanganan aksi massa turut menjadi salah satu evaluasi yang dibahas pada Apel Kasatwil tahun ini. Perihal itu senada dengan upaya transformasi Korps Bhayangkara yang tengah berjalan.


"Ini bagian yang tentu kita jadikan evaluasi sekaligus kemudian pembahasan di dalam Apel Kasatwil ini. Tentunya juga beberapa upaya yang harus kita lakukan karena adanya KUHP baru dan juga isu-isu terbaru yang mau tidak mau Polri harus segera melakukan perbaikan-perbaikan maupun perubahan," tutur Sigit.


Selain evaluasi, dalam kegiatan itu juga Jenderal Sigit memberikan pengarahan terkait model pelayanan publik ke depan. Dengan pola baru itu, dia menjanjikan masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan.


"Intinya kita harapkan dengan Apel Kasatwil ini, tentunya ini menjadi semangat Polri untuk kemudian mengkonsolidasikan ulang dan kemudian mewujudkan institusi Polri yang lebih responsif, adaptif, dan kemudian tentunya betul-betul bisa mewujudkan institusi Polri sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," pungkasnya.


 KEDIRI - Polri Untuk Masyarakat ternyata bukan hanya slogan semata.


Hal itu juga diwujudkan oleh jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim).


Kali ini Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyerahkan puluhan karung semen kepada takmir Masjid Baitul Ghufron di Dusun Prambatan, Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. 


Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat pembangunan sarana ibadah yang sedang berlangsung.


Takmir Masjid Baitul Ghufron, M. Khulum, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Polres Kediri terhadap kebutuhan rumah ibadah di wilayah mereka.


"Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu pembangunan masjid kami. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Kediri dan jajaran, yang membuat kami merasa diperhatikan," ujar M. Khulum, Selasa (25/11).


Ia menyampaikan harapan agar program seperti ini dapat terus berlanjut sehingga Polres Kediri Polda Jatim tetap menjadi sahabat yang hadir membawa manfaat bagi warga kapan pun dibutuhkan.


Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan bahwa dukungan terhadap fasilitas ibadah merupakan bagian dari komitmen Polres Kediri Polda Jatim dalam mempererat hubungan dengan masyarakat.


"Terima kasih atas sambutan hangat warga Dusun Prambatan. Semoga bantuan ini bisa memberi manfaat dan menjadi bagian dari gotong-royong kita untuk membangun sarana ibadah serta menjaga hubungan baik antara Polri dan masyarakat," ungkap AKBP Bramastyo Priaji. (*)