TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
BONDOWOSO - Polres Bondowoso, Polda Jatim menerjunkan personel Satreskrim mendatangi lokasi pangkalan serta agen gas melon (LPG 3kg) untuk melakukan pengecekan ketersediaan LPG bersubsidi tersebut.
Langkah itu sebagai respon cepat adanya sebuah video antrean panjang warga saat membeli gas yang viral di media sosial.
Pada video itu tampak seperti ada fenomena kelangkaan gas melon atau elpiji 3 kilogram subsidi diduga terjadi di salah satu pangkalan sekitar Pasar Induk, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso.
Terlihat puluhan warga berdesakan dan saling berebut demi mendapatkan satu tabung gas melon.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atas kondisi ini.
Warga diminta tetap tenang dan membeli LPG sesuai kebutuhan, sehingga distribusi gas bersubsidi dapat berjalan lebih merata.
"Kami sudah lakukan pengecekan namun saat petugas tiba di pangkalan, seluruh stok gas melon telah habis terjual," ujar Iptu Wawan, Jumat (30/1/26).
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui jatah LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut sebanyak 100 tabung,sementara jumlah konsumen yang datang mencapai sekitar 150 orang.
Diketahui warga yang datang cukup banyak dan berasal dari berbagai wilayah, diantaranya Tamanan, Pujer, Grujugan dan kecamatan lain.
"Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait distribusi dan penyaluran LPG 3 kilogram agar tepat sasaran,”pungkasnya. (*)
SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pada Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 03.00 WIB dini hari petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AW (48), yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo menegaskan penangkapan ini merupakan langkah nyata Polres Sumenep Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di rumahnya di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 2 paket sabu seberat masing-masing 1 gram, Seperangkat alat hisap berupa bong, 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, dan 1 unit ponsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba," ujar AKP Anwar, Jumat (30/1/26).
Tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tandas Akp Anwar Subagyo.
Polres Sumenep Polda Jatim akan terus berupaya maksimal dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (*)
JEMBER – Komitmen mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mayang, Jumat (30/1/2026).
Kehadiran dapur SPPG ini jadi langkah konkret untuk memastikan penyediaan makanan bergizi bisa dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Peresmian dilakukan oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Bhayangkari Cabang Jember, Pejabat Utama Polres Jember, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Suasana penuh semangat kebersamaan terasa dalam momen peluncuran fasilitas yang bakal berdampak besar bagi kesehatan generasi muda ini.
Dalam sambutannya, AKBP Bobby menegaskan bahwa program MBG merupakan prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
Fokus utamanya bukan cuma membagikan makanan, tapi memastikan asupan gizi masyarakat khususnya anak-anak dapat terpenuhi secara tepat dan terukur.
Menurutnya, pemenuhan gizi yang sesuai standar adalah pondasi penting untuk membentuk generasi sehat, cerdas, dan siap bersaing di masa depan.
Kehadiran SPPG ini pun disebut sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan makanan bergizi secara sistematis.
“Ini bukan sekadar soal makan gratis, tapi investasi besar untuk menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045,” tegas AKBP Bobby.
Dengan berdirinya dapur SPPG Polres Jember Polda Jatim di Mayang, proses pengolahan makanan dalam jumlah besar kini bisa dilakukan lebih terkontrol.
Mulai dari pemilihan bahan, proses masak, hingga distribusi, semuanya diawasi ketat demi menjaga kualitas dan kebersihan.
Kapolres Jember juga menjelaskan bahwa peresmian ini menjadi penanda berakhirnya tahap uji coba operasional dapur sebelum distribusi penuh dilakukan ke sekolah-sekolah di wilayah Jember.
Selama masa uji coba, berbagai aspek sudah dievaluasi, mulai dari kandungan gizi, standar higienitas dapur, hingga ketepatan waktu pengiriman makanan.
Ke depan, program MBG tak hanya menyasar pelajar, namun sesuai arahan Presiden RI, program ini juga akan diperluas untuk ibu hamil, balita, dan lansia.
"Ini sebagai langkah memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh," tambah AKBP Bobby.
Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, kehadiran SPPG Mayang diharapkan jadi motor penggerak lahirnya generasi Jember yang lebih sehat, kuat, dan siap menyongsong masa depan. (*)
TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Campurdarat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/26).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam keterangannya menyampaikan tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS (33) laki - laki warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat.
Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh.
“Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti flat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas AKP Ryo Pradana.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus jambret di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
"Tersangka APK ini melakukan penjambretan di lain TKP yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo," kata AKP Ryo.
Pelaku APK menggunakan modus serupa, yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.
Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pelaku APK juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP.
Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)
GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.
Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.
Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.
Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)
Jakarta — Kapolri memimpin langsung kegiatan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99 tertanggal 15 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini Bapak Kapolri memimpin langsung serah terima jabatan sejumlah pejabat utama dan Kapolda di jajaran Polri, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri terkait mutasi dan promosi jabatan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media.
Adapun sejumlah pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan antara lain Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko yang menjabat sebagai Kalemdiklat Polri setelah sebelumnya menjabat Wakil Lemdiklat Polri. Sementara Irjen Pol Andi Rian yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Lemdiklat Polri.
Selain itu, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho yang sebelumnya menjabat Kadiv Humas Polri kini mengemban tugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Pol Johnny Eddizon Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat.
Untuk wilayah Indonesia timur, Brigjen Pol Alfred Papare yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Tengah kini dipercaya sebagai Kapolda Papua Barat. Sedangkan jabatan Kapolda Papua Tengah diemban oleh Kombes Pol Jeremias Rontini yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Papua.
Sementara itu, jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri yang sebelumnya diemban Brigjen Pol Bagas Uji Nugroho diserahterimakan kepada Kombes Pol Abas Basuni, S.I.K. Jabatan Kayanma Polri selanjutnya dijabat oleh Kombes Pol Yudi Arkara yang sebelumnya menjabat Kabag Pamwal.
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi dan promosi jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier personel serta upaya penyegaran organisasi.
“Melalui mekanisme tour of area dan tour of duty, Polri terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan publik, sejalan dengan tagline Polri untuk Masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap dengan hadirnya pejabat-pejabat baru, kinerja institusi Polri semakin optimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan kepemimpinan baru di sejumlah posisi strategis, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan Polri yang semakin profesional dan responsif,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo.
PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026.
Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang," ujar AKBP Harto,Jumat (30/1/26).
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana akhirnya berhasil mengamankan Dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan," terang AKBP Harto.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan Kedua tersangka diduga terlibat lebih dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim dan wilayah lain.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 18 TKP, " kata AKP Adimas.
Namun, lanjut AKP Adimas, ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pecurian di wilayah luar Kabupaten Pasuruan.
Masih kata AKP Adimas, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain.
"Ada kemungkinan para tersangka ini juga terlibat pencurian motor kurang lebih total di 30 an TKP, ini masih pengembangan, kita masih fokus yang TKP wilayah Pasuruan yaitu 18 TKP," pungkas AKP Adimas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. (*)