Guna menyerap aspirasi ataupun keluhan masyarakat khususnya dalam
bidang Kamtibmas, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K.
melalui Kapolsubsektor Kanigaran Iptu M. Rizal, menggelar Jumat Curhat di SMPN
5 Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Jumat, (03/02/2023) siang. Kegiatan ini
turut dihadiri oleh para guru dan siswa – siswi SMPN 5.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsubsektor membuka seluas luasnya
komunikasi dengan para siswa terkait Kamtibmas khususnya di wilayah Kec.
Kanigaran yang disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Nina, siswi SMPN 5 menyampaikan beberapa hal diantaranya apresiasi
terkait pelaksanaan Patroli oleh jajaran polsek serta kegiatan binluh yang
dilaksanakan oleh jajaran bhabinkamtibmas. Nina juga meminta kegiatan patroli
tetap terus dilaksanakan agar beberapa potensi gangguan Kamtibmas dapat
dicegah.
“Boleh tidak anak umur
dibawah 17 tahun mengendarai sepeda motor?”, keluhnya.
“Aturan Berkendara bagi anak yang berusia dibawah umur dalam pasal
281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU
tersebut, anak yang berusia dibawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin
mengemudi (SIM). karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai
sepeda motor dijalan raya, disamping itu juga karena mental belum siap, fisik
belum mencukupi serta pengetahuan aturan Lalu Lintas belum memadai. Jadi sangat
disankan jika ingin mengendarai sepeda motor harus berusia diatas 17 tahun. “
jawab Iptu M. Rizal.
Melalui forum ini, Kapolsubsektor juga menghimbau kepada siswa
agar bijak dalam menggunakan media sosial, taat berlalu lintas serta aktif
memberikan informasi kepada petugas kepolisian bila ada kejahatan maupun
gangguan kamtibmas lainnya.
"Monggo secara bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas
diwilayah Kec. Kanigaran agar tetap aman dan terkendali" pesan Iptu M.
Rizal kepada masyarakat.
Tidak ada komentar