Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria
berinisial EW (43) karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras)
dalam kemasan botol berbagai merek.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba
Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya
di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.
"Pelaku saat ini dalam pemeriksaan," kata AKP Komar
dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya
penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi
itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan
informasi penjualan miras tersebut," kata AKP Komar.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian
melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan
barang-barang yang ada di dalam kios toko.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras
berbagai jenis dan merek tanpa izin edar.
EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan
barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010
botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa
izin edar," jelas AKP Sasmito.
Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah,
17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol
iceland.
Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol
freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20
botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.
"Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat
(1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang
Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan
dan Pengendalian minuman beralkohol," tegasnya
Tidak ada komentar