SITUBONDO – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Samapta
Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras
(Miras).
Hal ini dilakukan merepson pengaduan masyarakat terkait adanya
salah satu toko di dalam Kota Situbondo yang masih beroperasi menjual miras
tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui
Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno, SH mengatakan penertiban miras adalah salah
satu upaya untuk meciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas )
terlebih Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H.
“Kami tertibkan apalagi ini menjelang bulan puasa Ramadhan,
tujuannya mencegah terjadinya gangguan, ”ujar Iptu Soetrisno, Jumat (01/3).
Dari hasil penertiban tersebut kata Iptu Soetrisno ditemukan
penjualan miras oleh salah satu toko di jalan WR Supratman Situbondo.
Ditoko tersebut, petugas mengamankan 4 botol Bir Bintang dan 8
botol Anggur Merah kemudian penjualnya dilakukan pendataan selanjutnya akan
diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Iptu Achmad Soetrisno juga menyampaikan Polres Situbondo dan
Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban penyakit
masyarakat baik judi, miras termasuk narkoba.
“Mohon info dari masyarakat apabila ada peredaran miras, judi atau
narkoba bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek” pungkasnya.
Tidak ada komentar