Jakarta - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut
Binsar Panjaitan mengapresiasi Polri atas peluncuran sistem digitalisasi
perizinan event.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Polri, Kapolri beserta jajaran
atas gerak cepat dalam pengembangan perizinan online yang kita rintis bersama
sama sebagai respons atas kebutuhan industri pariwisata. Perizinan online akan
memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri
pariwisata dalam pelaksanaan event-event," ujar Menkomarves dalam sambutan
di acara peluncuran tersebut, Senin (24/6/24).
Menurut Menko, kegiatan digitalisasi ini adalah upaya Indonesia
meningkatkan daya saing pariwisata sebagai destinasi utama Asia Tenggara dan
meningkatkan jumlah event internasional. Dengan demikian, industri kreatif akan
semakin mendorong perekonomian dalam negeri.
"Hal ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian
target 1,25 miliar perjalanan wisatawan Nusantara dan 14,3 juta wisman dalam
rangka program nasional bangga berwisata di Indonesia 2024," ungkap Menko.
Ia menambahkan, penggunaan OSS dalam digitalisasi perizinan
event akan mempermudah pendaftaran kegiatan Meeting, Incentive, Convention and
Exhibition (MICE), pemangkasan duplikasi perizinan, memotong izin pendaftaran
serta memudahkan pembayaran. Apalagi, operasionalnya melibatkan lintas
kementerian seperti Kemenko Marves, Kemenkeu, Kemenparekraf, KemenpanRB,
Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan Telkom.
"Yang membanggakan sistem ini dibangun sepenuhnya oleh
anak-anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan asing. Jadi pure anak-anak
Indonesia," ungkapnya.
Ditekankan Menko, semangat digitalisasi perizinan event akan
mengatasi kerumitan birokrasi dan mempercepat kinerja pemerintahan tanpa
membuat aplikasi baru. Ia mengatakan, digitalisasi dan kemudahan perizinan
event akan membuat pemerintah semakin sering menyelenggarakan event menarik
nasional maupun internasional untuk menarik wisatawan mancanegara.
Saat ini, ujarnya, pemerintah sudah menerapkan untuk kemudahan
izin kegiatan nasional dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Pemerintah juga
tengah mengintergrasikan pengajuan izin kegiatan internasional berupa izin
kerja tenaga asing dan visa TKA online dan perizinan impor sementara.
"Dengan integrasi tersebut, perizinan penyelenggaraan
event musik dan sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah
diperoleh. Hal ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih
kompetitif dibanding negara tetangga," jelasnya.
Tidak ada komentar