SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap
jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Timur Tengah.
Dari pengungkapan tersebut Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu
dan W (35) warga Kota Surabaya, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada
Minggu, 20 April 2025, pukul 00.30 WITA pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang
peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
Merespon laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Jatim segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada
Dua tersangka yang diduga sebagai kurir.
"Petugas sempat melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya, namun tersangka telah lebih dulu menaiki kapal menuju
Balikpapan," ungkap Kombes Pol Jules saat konferensi pers, Selasa (29/4).
Masih kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polisi lalu melakukan
pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang,
Balikpapan.
"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang,
Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi
sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware
berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu
dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang
bukti," tambah Kombes Pol Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus
coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22
miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Dari hasil peneriksaan, Kedua tersangka itu berperan sebagai
perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F yang
masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi
skred, pesan instan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta,
menambahkan bahwa penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi modus operandi
para pelaku untuk mengelabui petugas.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk
berkomunikasi dan ini menjadi tantangan bagi kami, namun kami terus berupaya
membongkar jaringan ini dengan memonitor pergerakan para pelaku," kata
Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah
melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp
5-10 juta per pengiriman.
Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten,
Jakarta, dan akhirnya Surabaya.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami
apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara
Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat
(2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan kasus ini Polda Jatim berhasil
menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman
penyalahgunaan narkoba," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta. (*)
Tidak ada komentar