KOTA BLITAR- Menjaga lingkungan tetap aman dan mengantisipasi
terjadinya bencana, Polres Blitar Kota Polda Jatim berkomitmen senantiasa
menjaga lingkungan.
Kali ini Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly bersama Bupati
Blitar, Danyon 511, Wakapolres Blitar, Kasdim 0808/Blitar, dan jajaran
Forkopimda Blitar Raya melakukan penanaman pohon di area bekas tambang pasir
ilegal yang berada di sekitar Kali Bladak Desa Penataran, Kecamatan Nglegok
yang sudah tutup.
Area bekas tambang itu kembali ditanami pohon agar tidak
menyebabkan bencana alam.
Kapolres Blitar Kota,AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa
kegiatan tanam pohon merupakan salah satu upaya menghijaukan kembali alam di
sekitar area bekas tambang pasir.
Selain itu, Polres Blitar Kota Polda Jatim dan Pemkab Blitar turut
berupaya melakukan mitigasi bencana tanah longsor di sepanjang aliran sungai
lahar Kali Bladak Gunung Kelud tersebut.
"Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Hari
ini dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 bersama bapak Bupati Blitar sama-sama
melakukan penanaman pohon, salah satu tujuannya untuk mitigasi bencana
alam," kata AKBP Yudho.
Ia menyebut ada sekitar 500 bibit pohon berbagai jenis yang
ditanam di area galian tambang pasir tersebut.
Ratusan pohon itu diharap mampu membuat area tambang kembali hijau
dan mencegah bencana alam.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polri dalam
menjaga lingkungan. Khususnya aktivitas tambang ilegal di aliran lahar Gunung
Kelud yang sebelumnya sudah kami tutup secara total," terangnya.
Menurutnya, saat ini hanya ada penambangan legal dengan alat
manual.
Mereka juga diminta untuk ambil bagian untuk melakukan penghijauan
di area tambang pasir tersebut.
"Ke depannya bukan hanya TNI, Polri, Bupati ini semua
tanggung jawab kita. Bagaimana nanti dengan adanya regulasi yang tadi
disampaikan bisa ditaati semua yang ada di sini," imbuhnya.
AKBP Yudho menegaskan bahwa aktivitas tambang harus memiliki izin
secara resmi.
Selain itu, para pemilik/pengusaha penambang diharuskan untuk
melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban untuk melakukan sosialisasi,
melakukan perbaikan jalan dan mereklamasi area tambangnya. (*)
Tidak ada komentar