JEMBER, –
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian kinerja Satres
Narkoba Polres Jember dalam press release pengungkapan peredaran gelap narkoba
selama periode Maret 2026.
Dalam
keterangannya, pihak Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan
kasus Narkoba dan para tersangka, Selasa, (31/3/2026).
“Selama bulan
Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18
tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap AKBP Bobby.
Dari total
kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka dan
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99
gram.
Para pelaku
diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem ranjau.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2)
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta
denda hingga Rp10 miliar.
Sementara
untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa
dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu,
Polres Jember Polda Jatim juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras
berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka.
Barang bukti
yang diamankan berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl. Pelaku diketahui
menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
Dalam kasus
ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan
ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres
Jember juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah
satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibackup
tim Alap-Alap dan Samapta.
Dalam operasi
tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang di sebuah rumah kosong yang
diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.
AKBP Bobby
menambahkan bahwa selama Maret terdapat tiga kasus menonjol.
Di antaranya
pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, di
Kencong sebesar 7,31 gram, serta penggerebekan di Karangbayat yang mengamankan
sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
Menurutnya,
para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi
Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus
mudik dan balik.
“Para pelaku
memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran
narkotika,” jelasnya.
Sebagai
langkah lanjutan, terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan
terakhir, saat ini masih menjalani proses asesmen terpadu.
Kapolres
Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di
wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam
pencegahan.
“Kami
mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi
keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan
narkoba,” pungkasnya.
Tidak ada komentar