Jajaran Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang,Polda Jatim berhasil menangkap KY (40) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1/2023).
Pria paruh baya itu merupakan tersangka kasus penjebolan mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.
Peristiwa pembobolan mesin ATM tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan bank usai mendapat informasi dari masyarakat.
"Betul, terjadi peristiwa pembobolan mesin ATM di Pakis, pelaku sudah berhasil tertangkap," ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (14/1/2023) siang.
Taufik menjelaskan, modus yamg digunakan dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las diangkut di dalam mobil minibus Daihatsu GrandMax yang dibawanya.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan cara mengecat menggunakan cat semprot. Hal ini dilakukan agar pembobolan tidak diketahui oleh petugas bank.
Namun nahas, pelaku gagal membongkar mesin ATM karena peralatan las yang dipakai tak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin.
Meski begitu, Polsek Pakis yang mendapat laporan segera menindak lanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.
Petugas pengamanan bank dan polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang memantau sekitar ATM.
"Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis kemudian segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, berbekal rekaman CCTV petugas gabungan opsnal Polres Malang dan Polsek Pakis melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Hingga kemudian personel gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM. Cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan juga turut disita pihak kepolisian.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain," pungkasnya.
Kini tersangka KY terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Dia dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (u-hmsresma)
Tidak ada komentar