SITUBONDO
– Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa
Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya
ia diperiksa Polisi sebagai saksi atas dugaan penimbunan pupuk subsidi.
Karena
belum ditemukan bukti melakukan penimbunan pupuk subsidi seperti yang
dilaporkan masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, pihak penyidik
memulangkannya.
Kapolres
Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat
Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan setelah menerima
laporan informasi dari masyarakat, penyidik Satreskrim langsung
menindaklannjuti dengan datang ke TKP dugaan penimbunan pupuk subsidi yakni di
Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Dari
hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk
masing-masing 50 kg.
Namun
pemiliknya adalah Faris dan Roy dimana keduanya mendapatkan pupuk tersebut
dengan membeli disalah satu kios karena sudah terdaftar pada RDKK (Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Jadi
pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik
pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk” terang AKP Momon, Kamis (25/1).
AKP
Momon Suwito Pratomo kembali menegaskan bahwa Ahmad yang merupakan Anggota
Kelompok Tani dilaporkan menimbun pupuk subsidi masih dalam proses penyelidikan
dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios.
Dari
hasil pemeriksaan tersebut Polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait
dugaan melakukan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga
terlapor oleh penyidik dipulangkan.
Namun
demikian dalam kasus ini Polisi masih tetap melakukan penyelidikan.
“Jadi
kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti
laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya
pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar