SURABAYA,- Operasi Keselamatan Semeru 2026, memasuki hari
Kesembilan, Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan
kampanye keselamatan lalu lintas.
Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda
Jatim membagikan flyer kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.
Flyer diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan
lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan
penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.
Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal
108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika
diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108
ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri
diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan
barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena
menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, Edith
Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi
untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif
untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang
ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki
lebih dari satu jalur,"kata AKBP Edith.
Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan
hanya tanggung jawab petugas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama - sama
menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi
keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.

Tidak ada komentar