SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek
perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.
Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung,
ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa
langka tanpa izin antar negara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan,
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan
satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.
Kombes Tobing mengatakan saat dilakukan penyelidikan akhirnya
Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.
"Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak
mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,"
kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).
Selain mengamankan tersangka,Polisi juga menyita beberapa satwa
dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus
galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung
Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor
Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri),
serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka mendapatkan satwa-satwa
tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan
perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam
negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan
tujuan akhir Eropa," jelasnya.
Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan
aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk
dikirim ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d
juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto
Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5
miliar," pungkasnya.

Tidak ada komentar