SURABAYA - Polda Jawa Timur ( Jatim) menegaskan komitmennya dalam
memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan
dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana
pemerasan yang disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu
(4/3/26).
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah oleh
aksi premanisne dalam bentuk apapun.
Ditegaskan pula oleh Kombes Pol Abast, kepolisian tidak akan
mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu
stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan
memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan Polda Jatim akan menindak
tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk
pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.
Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan
pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah
perbuatan melawan hukum.
"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah
bentuk kejahatan serius," ujar Kombes Abast.
Kombes Pol Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut
melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.
"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan
laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujar Kombes
Abast.
Kombes Pol J.Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan
ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Seperti diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polda Jawa
Timur telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisne.
Selain yang terjadi di Pasuruan, beberapa waktu lalu Polres
Mojokerto yang merupakan jajaran Polda Jatim juga telah menangkap Tiga
tersangka premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector atau yang sering
disebut Mata Elang (Matel).
Selain itu, Polres Jombang yang juga jajaran Polda Jatim telah
menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di
wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dari beberapa kasus premanisme yang ditindaklanjuti dengan
memproses hukum tersebut menyatakan bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen
memberantas segala bentuk aksi premanisme.

Tidak ada komentar