SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan
pencurian brankas.
Pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga Perumahan
Taman Pinang Indah Sidoarjo,
pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menetapkan Enam orang
tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda
Jatim yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung
Tengah.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan
M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat
atas perkara serupa.
Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar
pencarian orang (DPO).
"Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi
yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa," ujar Kapolresta Sidoarjo
Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan
mengetuk atau menekan bel rumah calon korban.
Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan
alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan
aksi pencurian.
"Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman
Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah
korban dalam kondisi kosong," lanjutnya.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong,
kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan.
Setelah menemukan brankas, para pelaku secara bersama-sama
mengangkatnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan.
Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan
jejak.
Setelah itu, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu
melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan
mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo,
para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.
Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver
beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil
Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api
rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk
berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026,
terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti hasil
pencurian brankas.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali
menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita senjata api rakitan serta
barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan
pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan
cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta
mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.

Tidak ada komentar